Pilkada   2024/02/11 12:31 WIB

Jika Tidak Terdaftar di DPT Pemilu 2024 Jangan Panik, 'Masih Tetap Bisa Lakukan Penceblosan Pakai KTP'

Jika Tidak Terdaftar di DPT Pemilu 2024 Jangan Panik, 'Masih Tetap Bisa Lakukan Penceblosan Pakai KTP'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Waktu pencoblosan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Pastikan jika nama seseorang tidak ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tidak kehilangan hak suara.

"Jika tidak terdaftar di DPT Pemilu 2024 bisa lakukan penceblosan lewat KTP."

"Bagi seluruh pemilih terutama pemilih muda baik di generasi Z maupun generasi milenial tetap menggunakan hak pilihnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum [KPU] Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, Jumat (26/1).

Hak pilih di TPS cek data diri apakah sudah terdaftar dalam DPT melalui cekdptonline.kpu.go.id

Namun jika setelah di cek ternyata tidak terdaftar, jangan panik karena masih bisa memilih. Bagi warga yang Tidak Terdaftar Dalam DPT bisaenggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP-el.

Berdasarkan informasi Instagram resmi KPU dan Medsos lainnya disebutkan bagi yang tidak terdaftar DPT bisa memilih dengan datang 1 jam terakhir atau 12.00 sampai dengn 13.00 waktu setempat.

Pemilih dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia di TPS. Warga juga berhak mendapatkan lima surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, mengimbau generasi muda untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Terlebih, Pemilu 2024 didominasi oleh pemilih muda dari generasi milenial atau kelahiran tahun 1981-1996 dan generasi Z atau kelahiran 1997-2009.

Nugroho Noto Susanto juga mengungkapkan pada Pemilu kali ini jumlah pemilih pemula atau pemilih yang berusia 17 tahun dan baru pertama kali mengikuti Pemilu juga berjumlah cukup banyak.

"Apalagi pemilih pemula yang jumlahnya juga sangat signifikan di provinsi Riau, tentu pengalaman perdana dalam menggunakan hak pilih akan menjadi peristiwa besar dalam sejarah hidupnya. Karena itu jangan sia-siakan hak konstitusional tersebut, mari kita gunakan hak itu pada hari Rabu 14 Februari 2024," pintanya.

Berikut jumlah pemilih Pemilu 2024 berdasarkan kelompok generasi DPT Provinsi Riau:
1. Generasi Milenial (1981-1996): 1.728.017
2. Generasi Z (1997-2009): 1.198.742
3. Generasi X (1965-1980): 1.290.911
4. Baby Boomer (1946-1964): 473.976
5. Pra Baby Boomer (sebelum 1945): 40.528
Total: 4.732.174 orang

Nugroho Noto Susanto juga mengaku lebih dari separuh pemilih di Provinsi Riau untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak kali ini dikuasai oleh generasi muda kelahiran tahun 1981-2007.

Menurut rekapitulasi jumlah pemilih berdasarkan kelompok generasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, generasi milenial tampak menguasai bagan.

Dengan total DPT Pemilu 2024 untuk Provinsi Riau sebanyak 4.732.174 orang, generasi milenial atau kelahiran tahun 1981-2996 mendominasi dengan jumlah 1.728.017 orang atau 37 persen.

Kemudian pemilih dari generasi Z atau kelahiran tahun 1997-2009 sebanyak 1.198.742 orang atau 25 persen.

Artinya, 62 persen pemilih di Provinsi Riau adalah generasi muda.

"Pemilih muda ini adalah penanda bahwa pemilu 2024 didominasi oleh kaum muda yang memiliki perspektif yang kritis dan solutif terhadap persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto yang juga akrab disapa Nugi, saat dihubungi halloriau, Jumat (26/1/2024).

Dengan jumlah pemilih muda yang tinggi tersebut, lanjut Nugi, pihaknya optimis bahwa pada Pemilu 2024 ini juga akan memiliki tingkat partisipasi yang tinggi pula.

"Tentu saja kami juga berharap rekan-rekan kita di pemilih muda itu menggunakan cara-cara yang rasional dalam menentukan hak pilihnya," ujarnya.

Untuk itu, KPU Riau mengimbau kepada seluruh pemilih muda baik generasi milenial maupun generasi Z untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 mendatang. (*)

Tags : pemilu 2024, pemilih, pemilih terdaftar di dpt, pemilih tidak terdaftar di dpt, pemilih menceblos lewat ktp,