PEKANBARU - Joget porno aksi sempat mengguncang Tournament Golf Piala Gubri 2022 yang dinilai sudah keterlaluan dan mencoreng budaya Melayu Riau.
Berawal diselenggarakan ajang Turnamen Golf Gubri Cup 2022 yang diselenggarakan Persatuan Golf Indonesia (PGI) telah 'dibonceng' dengan lagu dan tarian goyang seksi, melalui vidionya beredar yang sempat menjadi viral, Minggu 21 Agustus 2022 lalu.
"Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) berikan sanksi hukum nyata dari rakyat bagi yang terlibat atas joget seksi ini."
"Hukum adat, suatu hukum yang hidup, merupakan penjelmaaan perasaan hukum yang nyata dari rakyat dan terus ada dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri," kata Datuk Syaukani Timbalan Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
Dari pandangan Syaukani jelas bahwa hukum adat sebagai suatu pernyataan kebudayaan Melayu, salah satu perwujudan dari cara berpikir, mentalitas penduduk Riau dalam wujudnya hukum adat.
"Jadi di Riau terdiri dari berbagai daerah tentu berbeda-beda hukum adatnya, tetapi sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang ada di Propinsi Riau mempunyai suatu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Melayu secara turun temurun," ungkap putera kelahiran Bengkalis yang juga cucu dari Soeman HS (Tokoh Besar) di Riau ini dalam bincang-bincangnya ngopi bersama di Kimteng Lantai II Senapelan Plaza, Pekanbaru, Sabtu (27/8/2022).
Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, dan oleh melalui tim dibentuk LAMR aturan adat atau hukum adat yang diberikan pada pelanggar adat dilingkungan masyarakat setempat (Kampar) dimana daerah itu juga memiliki aturan yang bersifat mengatur dan memaksa masyarakat untuk tercipta keserasian dan keselarasan setiap hubungan hukum alam masyarakat. Maka nantinya segera dibuat dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama bahwa sipelanggar dikenakan sanksi berupa upacara adat.
"Meraka sipelanggar (Panitia Persatuan Golf Indonesia) Cabang Riau akan menebus seekor kerbau dan membuat pernyataan maafnya didepan tokoh masyarakat," kata dia.
"Yang terpenting penebus ini adalah merupakan pengikat persatuan dan kesatuan guna menjamin adanya kekompakan dan keutuhan dalam menyatukan tujuan bersama, mewujudkan kehidupan yang aman, tentram, tertib dan sejahtera demi kedamaian disuatu wilayah," sebutnya.
Tetapi Syaukani balik menyebutkan, setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.
"Setiap terjadi pelanggaran terhadap peraturan hukum yang ada akan dikenakan sanksi sebagai reaksi oleh masyarakat atau pengurus adat terhadap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum."
"Secara garis besarnya lembaga adat dapat dikatakan berfungsi sebagai kontrol social dalam masyarakat adat. Sebagai kontrol sosial berfungsi mempertahankan kaidah-kaidah/nilai-nilai pola-pola hubungan yang ada," kata Syaukani.
Maka dapat dilakukan secara preventif, misalnya melakukan sosialisasi, penyuluhan dan sebagainya. Secara represif bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu dengan menjatuhkan sanksi negatif terhadap warga yang melanggar atau menyimpang dari nilai-nilai atau kaedah-kaedah yang berlaku.
Setiap perbuatan yang mengganggu keseimbangan kosmis yang merupakan pelanggaran hukum adat dan prajuru adat wajib mengambil tindakan yang perlu guna memulihkan kembali perimbangan hukum, sebutnya.
Tindakan –tindakan yang diambil oleh pengurus adat dalam hal ini (Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR, Datuk Seri H.R. Marjohan Yusuf) istilah sanksi adat tetap menjalankan sanksi (Hukum Pisik dan Psikis) berupa penebusan (hukuman dalam bentuk melaksanakan upacara adat dan jiwa).
"Di hukum adat memang mengenai sanksi maka persoalan pada umumnya tidak mengarah pada hukum pidana, meskipun diketahui bahwa hukum adat tidak mengenal perbedaan antara pelanggaran yang bersifat perdata dan pelanggaran yang bersifat pidana," terang Syaukani. (*)
Tags : Joget Seksi, Riau, LAMR Berikan Sanksi, Hukum Nyata dari Rakyat, Pelanggar Adat, News,