PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kampar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Proyek pembangunan yang dimaksud adalah Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering di Kabupaten Kampar. Empat orang tersangka dalam perkara tersebut, akan segera diadili. "Berkas (perkara) sudah di meja Ketua Pengadilan, untuk penunjukan majelis hakim yang nantinya mengadili para tersangka," kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Senin (19/4).
Keempat orang tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini antara lain, Imam Gozali, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.
Nantinya setelah ada penetapan majelis hakim disebutkan Rosdiana, berikutnya akan ada penentuan jadwal sidang. "Alurnya seperti itu, jadi kita menunggu siapa majelis hakimnya baru keluar jadwal sidangnya," sebutnya.
Untuk keempat tersangka, sudah ditahan oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, selaku pihak yang menangani perkara, sejak Kamis 10 Desember 2021 lalu. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Untuk diketahui, dalam perkara ini, jaksa sudah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal, sebagai saksi.
Dalam proyek senilai Rp9 miliar lebih itu, Afdal diketahui merupakan Pengguna Anggaran (PA). Selain dia, ada dua orang lainnya yang juga diperiksa. Mereka adalah Sari Manaon selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Yosi Indra selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Lelang (ULP) Kabupaten Kampar. Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu.
Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019. Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp9,8 miliar. (*)
Tags : Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kampar, Berkas Perkara, PN Pekanbaru, Rizky Armanda, kasus korupsi di kampar,