Pilkada   2024/07/26 11:25 WIB

Jumlah Pemilih Potensial Pilkada 2024 Capai 207,11 Juta Jiwa

Jumlah Pemilih Potensial Pilkada 2024 Capai 207,11 Juta Jiwa

JAKARTA - Jumlah penduduk potensial pemilih Pilkada 2024 lebih besar dibandingkan jumlah pemilih pada Pemilu 2024.

Jumlah penduduk potensial pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mencapai 207.100.768 jiwa, lebih besar dibandingkan pemilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebesar 204 juta jiwa. Seluruh pemilih itu diharapkan mendapatkan jaminan untuk bisa menggunakan hak pilih mereka dalam pilkada serentak yang digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tersebut.

Berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/5/2024), jumlah penduduk potensial pemilih mencapai 207.110.768 jiwa. Data dalam DP4 itu akan disinkronisasi dan divalidasi oleh KPU sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, DP4 untuk pilkada serentak 2024 bersumber dari data kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri. Salah satu tugas dan tanggung jawab dari pemerintah dalam penyelenggaraan pilkada adalah menyiapkan data potensial pemilih itu. Data potensial diambil dari kriteria, di antaranya warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun pada 27 November nanti. Selain itu, juga bukan anggota TNI/Polri, sebab mereka tidak memiliki hak pilih.

”Nah, jumlah DP4 yang sudah kami sampaikan ke KPU adalah 207.110.768 jiwa. Untuk pemilih laki-laki 103.228.748 jiwa dan pemilih wanita 103.882.020 jiwa,” kata Tito di Gedung KPU, Kamis (2/5/2024).

DP4 yang telah diserahkan itu, lanjut Tito, bersifat dinamis karena dipengaruhi oleh data pindah alamat, kematian, dan mereka yang mendaftar atau masuk institusi TNI/Polri. Mereka yang semula warga sipil kemudian masuk menjadi anggota TNI/Polri otomatis tidak memiliki hak pilih. KPU wajib melakukan validasi dan sinkronisasi terhadap DPT itu sehingga data bisa berubah.

”Dengan demikian, pada waktu hari H pemungutan suara, kami harapkan semua yang memiliki hak pilih itu benar-benar mereka terdata. Kami juga mengharapkan dukungan dari KPU, selain kerja sama, koordinasi, yang terus dijalin untuk memperbarui data ini,” jelasnya.

Tito juga menggarisbawahi bahwa Kemendagri juga berharap KPU memperhatikan betul aspek keamanan data karena DP4 yang akan diolah menjadi DPT adalah data pribadi yang harus dilindungi. Sistem keamanan siber di KPU pun harus dijaga dengan baik.

Koordinator KPU Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos menambahkan, DP4 akan menjadi alas data penyusunan DPT. DP4 akan diharmonisasi dengan DPT terakhir, misalnya pilkada serentak 2020. Himpunan data DPT terakhir itu akan dicari irisannya dengan DP4 dan diperbarui dengan data penduduk terbaru.

”Setelah disinkronisasi, hasilnya akan menjadi daftar pemilih yang disebut A. Daftar Pemilih. Sebelum jadi daftar pemilih, itu disampaikan dulu kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pemetaan, misalnya satu TPS sebanyak-banyaknya 600 pemilih dengan beberapa persyaratan,” ujar Betty.

Ia mengilustrasikan misalnya ada data satu kartu keluarga di dalam satu tempat pemungutan suara (TPS). Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah. Jika pada Pemilu Presiden 2024, satu TPS maksimal 300 orang, untuk pilkada serentak 2024 sebanyak maksimal 600 orang.

”Jadi, nanti pengelompokan lebih dipermudah misalnya dari satu TPS menjadi dua TPS untuk pilkada,” imbuhnya.

Saat pilkada nanti juga akan ada TPS lokasi khusus, yang pemutakhiran data pemilihnya akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota, bukan oleh petugas pantarlih. Mereka akan bekerja sama dengan penanggung jawab setiap lokasi khusus. Pemutakhiran data pemilih antara pantarlih dan KPU kabupaten/kota akan berjalan paralel dan menghasilkan daftar pemilih sementara (DPS).

”DPS ini akan kami sampaikan kepada publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Lalu, juga akan kita lakukan analisis data kegandaan dan data invalid dari data DPS sebelum kita umumkan dan tetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” jelasnya.

Betty menegaskan bahwa rangkaian penyusunan data DPT sangat panjang. Karena itu, KPU memang memerlukan partisipasi masyarakat untuk mengecek datanya sejak DP4. Data itu akan diturunkan dan disinkronisasi hasilnya sebelum DPS. Pada setiap tahapan, KPU akan meminta kepada publik untuk mengecek datanya di dptonline.kpu.go.id sehingga masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan sejak situs tersebut diumumkan.

Terkait dengan aspek keamanan yang disoroti oleh pemerintah, Betty mengatakan, sudah ada upaya dari KPU untuk menjaga data pemilih. Dengan bantuan semua pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), KPU bisa menjaga data pemilih dengan sebaik mungkin. ”Satgas Keamanan Siber juga akan terus membantu KPU bersama-sama menjaga data KPU. Dalam hal ini DP4 yang akan kami konversi menjadi data pemilih,” katanya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, KPU RI berharap KPU Provinsi, Kabupaten, Kota memastikan bahwa WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih pilkada, baik pemilihan gubernur, wali kota, maupun bupati, memenuhi syarat untuk masuk dalam DPT.

”Warga negara yang pada saat hari pemungutan suara 27 November 2024 tidak berada di tempat itu juga akan dilakukan kebijakan daftar pemilih pindahan yang hanya berlaku lintas kabupaten atau kota untuk pemilihan gubernur sepanjang masih wilayah satu provinsi. Tapi, kalau posisi pada hari-H tentu saja tidak bisa dilayani sebagaimana pilpres kemarin,” jelasnya.

Untuk pemilih di tingkat kabupaten/kota, jika pada hari H pemungutan suara pilkada mereka tidak berada di tempat domisili, mereka juga masih bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal, bisa menggunakan pindah memilih di TPS, asal masih berada di wilayah yang sama.

”Oleh sebab itu, kami berharap KPU Provinsi, Kabupaten/Kota bekerja dengan cermat supaya semua warga negara yang bisa memilih dalam pilkada dapat masuk dalam DPT dan dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Hasyim.

Anggaran pilkada
Terkait dengan anggaran, karena pilkada serentak 2024 diambil dari dana hibah daerah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pihaknya bertugas melakukan koordinasi kepada KPU dan Bawaslu Daerah, serta aparat keamanan. Semua daerah sudah menganggarkan NPHD hingga 100 persen untuk KPU daerah. Adapun untuk Bawaslu daerah masih berada di kisaran 95 persen.

”Sisanya sedang kami kejar. Dari total usulan kurang lebih Rp 20 triliun lebih untuk jajaran KPU Daerah semua sudah dianggarkan. Untuk jajaran Bawaslu kurang lebih Rp 6,3 triliun, sehingga totalnya hampir Rp 27 triliun dari seluruh daerah, belum termasuk aparat keamanan TNI dan Polri,” jelasnya.

Untuk target realisasi pemenuhan anggaran pilkada serentak 2024, lanjut Tito, Kemendagri berharap secepat mungkin, yaitu pada bulan Mei-Juni, sudah harus selesai. Sebab, dana hibah itu diperlukan untuk mengeksekusi program dan tahapan pilkada. TNI dan Polri juga perlu melakukan persiapan agar program dan tahapan bisa digulirkan sejak sebulan atau dua bulan sebelumnya.

”Agar cukup waktunya untuk pengadaan, lelang, dan sebagainya,” ujar Tito. (*)

Tags : kpu, kemendagri, pemilih, dp4, news, aktual, pilkada 2024,