PEKABARU, RIAUPAGI.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, bersama rekanan pengelolaan parkir tepi jalan umum bakal menerapkan pembayaran parkir non tunai ke ruas jalan protokol.
"Mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk alat bayar non tunai."
"Kita mulai menggunakan EDC untuk alat bayar non tunai saat parkir di jalan protokol seperti Jalan Riau, dan Tuanku Tambusai," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, Selasa (4/1).
"Kita dorong rekanan untuk menjalankan lagi alatnya (EDC) ini sebagai alat bayar non tunai," sebutnya.
Mesin EDC bakal disebar ke para juru parkir di ruas Jalan Riau, dan Jalan Tuanku Tambusai. Dishub bersama rekanan membekali sejumlah jukir di ruas jalan tersebut dengan EDC..
Yuliarso menyebut, untuk saat ini pembayaran parkir non tunai telah ditetapkan di ruas Jalan Jendral Sudirman sejak Oktober 2021 kemarin.
"Jadi sudah ada 46 mesin EDC yang tersebar di sejumlah titik parkir di ruas jalan di Kota Pekanbaru ini," katanya.
Dirinya mengaku terus menggesa rekanan untuk terus menyebar mesin EDC sebagai alat bayar non tunai. Ada 88 ruas jalan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pembayaran parkir non tunai ini bakal diterapkan secara bertahap.
"Sebenarnya kendala yang berarti tidak ada. Namun pembayaran non tunai ini kan pilihan, kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pembayaran secara non tunai. Kepada jukir juga harus menawarkan," pungkasnya. (rp.sul/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : Dishub dan Pengelola Parkir Terapkan Mesin EDC, 'untuk Alat Bayar Non Tunai di Ruas Jalan Protokol',