PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU merupakan pelanggaran. Bahkan, pelaku dapat dipidana.
"Yang jelas kalau ada pihak yang masih melakukan kampanye, tentu itu merupakan kampanye di luar jadwal dan bisa dipidana," tegas Rusidi didepan media, Senin (7/12)..
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang digelar di sembilan kabupaten/kota di Riau telah memasuki masa tenang. Artinya, seluruh peserta Pilkada, sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun hingga hari pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang. Hal ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Pilkada. Dalam Pasal 187 poin (1) berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp100.000 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000," jelasnya. (*)
Tags : Ketua Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Kampanye di Luar Jadwal, Bisa Dipidana,