ROHIL - Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu, Polres Rokan Hilir melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Selain menegakkan prokes covid-19, operadi yustisi itu juga dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah situasi pandemi serta mencegah penyebaran virus agar tidak meluas.
"Operasi yustisi ini tujuan utamanya adalah untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 khususnya dikecamatan Kubu Babussalam (Kuba) dan sekitarnya," kata Kapolsek Kubu, AKP Rudy Sudaryono SIK MM kepada wartawan, Sabtu (2/10).
Dalam kegiatan operasi itu, tim bergerak melakukan pemantauan di depan Mako Polsek Kubu terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Jika ada yang tidak menggunakan masker maka kita berikan arahan dan imbauan agar jika keluar rumah memakai masker," ujarnya.
Polsek Kubu, katanya, juga telah menyiapkan dua rompi yakni berwarna oranye dan hijau. "Rompi oranye kita berikan kepada warga yang melanggar prokes, dan rompi hijau kita berikan kepada masyarakat yang ingin menjadi relawan penegakkan prokes," jelas Rudy.
Selain itu, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan teguran simpatik pembinaan agar ke depannya taat menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-haru, seperti sering menggunakan masker, cuci tangan, tidak berkerumunan, dan tetap jaga jarak. "Jumlah peningkatan kasus covid-19 masih tinggi, oleh sebab itu mari kita bersama-sama mengantisipasi dan memutuskan mata rantai penyebaran nya agar tidak meluas," pungkasnya. (rp.muf/*)
Tags : Kapolsek Kubu AKP Rudy Sudaryono, Rohil, Operasi Yustisi Prokes, Covid-19,