PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - 16 orang telah ditetapkan tersangka illegal logging oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Para tersangka terkait 10 kasus illegal logging dan tiga perambahan hutan sejak Januari 2023.
"Berdasarkan kasus yang ditangani Polda Riau dan juga polres jajaran, kita menangani 10 kasus ilegal loging sejak awal Januari. Tersangkanya ada 16 orang," sebut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Andrie Setiawan, pada wartawan, Jumat (24/8/2023).
Sejumlah 10 kasus itu ditangani di berbagai daerah seperti Kota Dumai, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Bengkalis, Indragiri Hulu dan Kampar.
Khusus daerah Pelalawan, Indragiri Hulu (Inhu) dan Bengkalis terdapat dua kawasan yang dilindungi negara.
Ada Cagar Biosfer di Bengkalis, Taman Nasional Tesso Nillo do Pelalawan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Indragiri Hulu.
Menurut Andri, mayoritas kasus yang ditangani yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Selain kayu dari Riau, ada juga kayu dari wilayah Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
"Dari 10 kasus illegal logging ini ada lima ditangani Polda Riau dan lima kasus lain ditangani polres jajaran. Barang buktinya ada kayu, mobil dan mesin chain saw dari perkara yang ditangani," terang Andri.
Sementara itu kasus perambahan hutan sampai saat ini ada tiga kasus yang ditangani polisi.
Satu di antaranya ditangani Polda Riau dan dua kasus lain ditangani Polres Rohil dan Polres Pelalawan.
"Kasus illegal logging ada 16 tersangka. Tiga tersangka lain di kasus kehutanan atau perambahan hutan. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni chain saw hingga 3 buah alat berat untuk membuka lahan," pungkasnya. (rp.abd/*)
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : perambah hutan, polisi tetapkan tersangka perambah hutan, hutan di riaut, ersangka ilegal logging, hukrim,