Pemerintah memutuskan memperpanjang periode PPKM Darurat Jawa-Bali dengan mengubahnya menjadi PPKM Level 4, sejauh ini Riau belum menerapkan PPKM Darurat ini.
PEKANBARU - Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSI sampai kini belum ikut memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4 seperti Jawa dan Bali. Dengan nama yang kini berubah Level 4 untuk mengatur berkendara, berpergian, dan perjalanan domestik dalam kondisi ini.
Walau saat ini kasus Covid-19 di Riau cukup tinggi, Provinsi Riau tidak masuk dalam daerah yang harus menerapkan PPKM Darurat seperti Jawa dan Bali. Dan hal itu juga mengacu pada tingkatan level Covid-19 yang ditetapkan nasional. "Hasil rapat kemarin, menurut arahan Pak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Riau tidak termasuk dalam daerah yang harus melaksanakan PPKM Darurat," ucap Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Selasa (20/7) kemarin.
Menurut Syamsuar, daerah yang diharuskan melaksanakan PPKM Darurat yakni daerah yang berada di level 4 penyebaran Covid-19 secara nasional. "Untuk Riau sendiri, alhamdulillah tidak ada satu kabupaten/kota yang masuk dalam kategori level 4 tersebut," sebut Gubri.
Namun menurut Syamsuar, Riau harus tetap waspada jika terjadinya lonjakan kasus positif. Dan untuk sekarang, Pemprov Riau bersama pemerintah kabupaten/kota akan berusaha meningkatkan tempat isolasi mandiri bagi masyarakat. Di sisi lain, walaupun Riau tidak masuk daerah yang harus melaksanakan PPKM Darurat, Gubri tetap mengingatkan semua pihak untuk tetap waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baik agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang drastis. "Intinya kita semua harus tetap waspada, dan jangan sampai mengabaikan prokes. Kita berharap jangan sampai penyebaran corona di Riau naik drastis," ujarnya.
PPKM Darurat jadi PPKM Level 4
PPKM Darurat yang menjadi Level 4 diperpanjang hingga 25 Juli untuk Jawa-Bali. Perubahan nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa 20 Juli 2021, aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu 25 Juli 2021.
Untuk penetapan level masing-masing wilayah, mengacu pada kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Sebagai contoh, saat ini di Jakarta saat ini wilayah yang berada di PPKM Level 4 adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Terkait kebutuhan melakukan perjalanan baik dalam kota maupun antarkota, tidak ada perubahan jika dibandingkan dengan periode PPKM Darurat. Perjalanan darat (termasuk bus dan mobil pribadi, serta motor), laut, udara, dan kereta api wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya. Demikian dikutip dari CNBC Indonesia. Syarat Perjalanan di Periode PPKM Level 4 dikutip dari detik.
Tags : Gubernur Riau Syamsuar, Belum Terapkan PPKM Darurat, PPKM Level 4, Kasus Covid-19 Tinggi Belum Diberlakukan PPKM Darurat dan Level 4,