PEKANBARU – Pengusutan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Siak akan ditingkatkan ke penyidikan, kasus dugaan korupsi itu menyeret nama Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang saat ini sudah tahap penyelidikan.
“Saat ini sudah penyelidikan, ini (kasus Siak) akan ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati didampingi Wakajati, Daru Tri Sadono dan para asisten usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 di Kantor Kejati Riau pada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Kajati Riau, menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Siak dilakukan bukan karena dirinya marah atas tindakan pemerintah daerah. Kasus ditangani karena ada laporan dari masyarakat. Saat ini, Kejati Riau sedang mengusut dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Siak. Ada tiga item yang diselidiki, yakni dugaan korupsi di Setdakab Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak. Saat itu Bupati Siak dijabat oleh Syamsuar yang sekarang menjabat gubernur Riau.
Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid dipanggil untuk diklarifikasi. Yan Prana dua kali memenuhi panggilan jaksa penyelidik Pidana Khusus, yakni dalam kapasitas sebagai Kepala Bappeda Siak dan Kepala BKD Siak. “Saya banyak dengar di luar, terkait pemeriksaan (kasus Siak) ada kesan Kajati ngambek, Kajati marah hingga Siak jadi target. Tidak demikian,” tegas Mia.
Mia menyebutkan, ada dua laporan yang masuk ke Kejaksaan. Pertama laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Kami wajib tindak lanjuti,” tegas Mia.
Disebtukan, sesuai SOP, setiap laporan yang masuk harus ditelaah karena terindikasi ada unsur korupsi. Setelah itu dilakukan penyelidikan. “Saat ini sudah penyelidikan, ini (kasus Siak) akan ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Mia.
Terkait pemeriksaan Yan Prana, ditegaskan Mia tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai Sekdaprov Riau. “Pemeriksaan Pak Yan Prana sebagai Kepala Bappeda dan BKD. Tidak ada sebagai Sekda,” tegas Mia.
Diberitakan sebelumnya, Yan Prana yang ditemui usai pemeriksaan mengakui dipanggil sebagai Kepala Bappeda dan Kepala BKD Kabupaten Siak. “Saya mengikuti prosedur dan pemanggilan ini wajib saya hadiri. Saya harus koorperatif terkait permasalahan ini,” kata Yan Prana.
Yan Prana menjelaskan, ia ditanya terkait perencanaan anggaran, mekanisme pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di Bappeda dan BKD Siak. Ada juga tentang dana bantuan sosial (Bansos). “Saya lebih banyak diklarifikasi terkait perencanaan anggaran, dan mekanismenya. Saya juga ditanya mekanisme di BKD, pencairan dan hibah bansos. Saya jawab saja,” ungkap Sekdaprov Riau ini. (*)
Tags : kejati riau, korupsi, mia amiati, index,