PEKANBARU - Hampir 3 bulan berlalu sejak Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap APBD.
Namun hingga kini publik belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Di tengah ketidakpastian hukum itu, Abdul Wahid diketahui telah mengirimkan surat tulisan tangan yang berisi bantahan terhadap seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Meski demikian, aparat penegak hukum tetap melakukan perpanjangan masa penahanan, yang kini telah memasuki tahapan lanjutan bersama sejumlah pihak lain yang turut terseret dalam perkara tersebut.
Sikap politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau pun cenderung berhati-hati.
Para kader memilih menahan diri dan menunggu hasil akhir proses hukum yang sedang berjalan.
Anggota DPRD Riau dari PKB, Ade Firmansyah menegaskan, pihaknya di daerah tidak ingin berspekulasi ataupun memberikan komentar berlebihan terkait kasus tersebut.
“Kami menunggu saja,” ujar Ade, Rabu (28/1/2026).
Nada serupa disampaikan kader PKB lainnya, Misliadi yang menekankan, seluruh kader PKB di Riau menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada proses yang berlaku.
“Ya, kami di Riau menunggu saja. Kita ikuti proses hukumnya,” tegas Misliadi.
Sebelumnya, Ade Firmansyah sempat mengungkapkan, secara personal maupun kelembagaan, PKB Riau tentu memiliki harapan agar Abdul Wahid dapat dibebaskan setelah perpanjangan masa penahanan berikutnya.
“Sebenarnya kalau kami berharap dibebaskan, itu wajar. Tapi kami di daerah tidak punya kewenangan untuk pendampingan hukum. Semua sudah diambil alih DPP untuk mengawal ketua,” jelas Ade.
Menurutnya, posisi PKB di daerah hanya bisa memberikan dukungan moral dan doa, sembari tetap menghormati seluruh mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
“Kita tetap menghormati hukum. Sesuai ketentuan kan ada perpanjangan sampai tiga kali. Ini sudah masuk tahap ketiga. Biasanya kalau sampai keempat kali kan bisa lepas, kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Ade Firmansyah juga menegaskan, PKB Riau tidak ingin mencampuri ataupun mengomentari substansi perkara, termasuk soal alat bukti maupun materi tuduhan yang dimiliki KPK.
“Itu bukan ranah kami untuk membahas teknis hukum dan bukti-bukti. Semua kita serahkan ke proses. Harapan kita tetap satu, ketua bisa bebas,” sebutnya.
Meski ketua DPW PKB Riau tengah menghadapi persoalan hukum, Ade memastikan roda organisasi partai di daerah tetap berjalan normal.
“Aktivitas partai tetap berjalan dengan baik. Konsolidasi dan komunikasi dengan DPC se-Provinsi Riau terus kita lakukan,” tutup Ade. (*)
Tags : gubernur nonaktif, abdul wahid, kasus gubri nonaktif, abdul wahid tersangka kasus dugaan suap APBD,