PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Guna menjamin kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru mengusulkan rancangan peraturan (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 2024.
"Diskes usulkan Ranperda kawasan tanpa rokok untuk kesehatan masyarakat."
"KTR ini sebenarnya dari 2016 itu sudah amanat ya, amanat dari undang-undang, maupun PP, maupun Permenkes. Di 2019 yang lalu, Dinkes pernah mengusulkan, cuman tidak selesai pembahasannya. Sehingga di 2021-2022, dia tidak masuk lagi ke Propemperda," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto, Senin (27/11).
Ranperda KTR Diskes Kota Pekanbaru di luar usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemko Pekanbaru Tahun 2024 ini disampaikan.
Edi Susanto, Ranperda KTR ini sudah diusulkan Dinkes pada tahun 2019 lalu, namun pembahasannya belum tuntas.
“Namun, ketika kita konfirmasi, bahkan ketika kemaren kita ada pertemuan Kabag Hukum bersama Diskes, ternyata itu Perda wajib yang harus diselesaikan di 2024. Sehingga sekarang kita memprioritaskan itu untuk bisa dituntaskan di 2024 ini," sebutnya.
Selain Ranperda KTR yang merupakan Perda wajib, dirinya menyebut Ranperda Penyandang Disabilitas juga merupakan Ranperda wajib yang mesti dituntaskan.
Jika nantinya Ranperda KTR disahkan menjadi perda, pusat perbelanjaan, hotel dan tempat umum lainnya mesti menyediakan ruangan khusus bagi perokok. Jika tidak, bakal ada sanksi yang diterapkan, seperti yang dilansir dari pgi. (*)
Tags : Kawasan Tanpa Rokok, Kesehatan, KTR untuk Jamin Kesehatan Masyarakat, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,