JAKARTA -- Ketua Umum PP Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII), Nasrullah Larada, mengatakan munculnya surat himbauan yang melarang para pejabat dan ASN menggelar buka puasa bersama pada Ramadhan 1444 H, telah melukai dan menciderai umat Islam yang notabene penghuni mayoritas NKRI. Bahkan pastinya, umat Islam kini semua geram dengan hadirnya surat tersebut.
"Jika larangan pelaksanaan buka bersama dikaitkan dengan masa transisi dari pandemik covid, ini salah satu alasan yang mengada-ada dan terkesan adanya pengekangan umat Islam dalam mensyiarkan bulan Ramadhan. Surat edaran ini jelas menyakiti hati umat Islam yang kini tengah mengerjakan ibadah puasa,'' kata Nasrullah Larada, seperti dirilis republika.co.id, Jumat pagi (26/3/2023).
Nasrullah menegaskan, kalau kemudian menengok ke masa belakang, beberapa bulan bahkan beberapa minggu sebelum masuk bulan Ramadhan, pemerintah dengan kasat mata telah mengijinkan berbagai konser musik dari dalam negeri dan mancanegara.
"Acara itu begitu banyak mendatangkan orang yang sampai puluhan ribu massa baik di ruang tertutup maupun terbuka.Bahkan banyak pula para pejabat negara yang hadir ikut berpesta pora."
"Andai alasan dilarangnya acara buka bersama karena dianggap tidak sesuai dengan pola hidup sederhana, apakah para pejabat negara yang hadir dan berselfi ria di acara konser musik manca negara, Grand Prix mandalika, event event nasional parpol, dan berbagai gelaran yang mengatasnamakan rakyat dengan dana yang berlimpah, dan lainnya, dianggap sebagai contoh pola hidup sederhana?, " tegas Nasurllah.
Maka, ujar Nasurllah, maka dalam konteks larangan buka puasa bersama dikalangan ASN dan pejabat, tampaknya sudah terlalu berlebihan. Tak hanya itu sudah mengganggu kekhidmatan umat Islam dalam menajalankan dan mensyiarkan ibadah puasa Ramadhan.
"Untuk itu, saya berharap agar surat himbauan ditarik kembali dan pemerintah meminta maaf secara terbuka kepada Umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan 1444 H,'' tandas Nasrullah menegaskan.
Sebelumnya, pihak Istana sudah kembali meluruskan surat larangan terkait intruksi Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai pemerintahan mengadakan buka puasa bersama.
Istana menyampaikan, larangan itu hanya ditujukan kepada para menteri hingga kepala lembaga.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan sekretariat kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan presiden itu, hanya ditujukan kepada para Menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dilansir detik.com, Kamis (23/3/2023).
"Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," tegas Pramono.
Sebelumnya, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut, yakni:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.(*)
Sementara Pemerintah Provinsi Riau segera menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang seluruh pejabat dan pegawai pemerintah untuk menggelar buka puasa bersama.
Tindak lanjut itu dengan akan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Riau tentang larangan tersebut. Ditujukan bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Kita sudah mendapat arahan dari Pak Gubernur untuk membuat surat edaran terkait larangan pejabat dan pegawai buka puasa bersama. Karena saat ini Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat (24/3/2023).
Lanjut Ikhwan, pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan pimpinan tersebut. Dengan membuat surat edaran yang akan disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Intinya segera ditindaklanjuti arahan itu. Karena pada prinsipnya kita pemerintah daerah mengikuti arahan pusat," tandasnya. (*)
Tags : Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia, KBPII Tak Sependapat Intruksi Presiden, Larangan Pejabat dan ASN Buka Bersama, Larangan Bukber Bisa Mengganggu Ibadah Puasa Umat Islam,