Kebijakan bagi-bagi hutan tidak akan menyelesaikan masalah tapi bisa picu potensi bencana.
PEKANBARU - Pemerintah sebaiknya evaluasi lagi program tanah objek reforma agraria (TORA) khususnya di Riau ini.
"Rakyat disuguhin tanah besar tetapi keseimbangan populasi dan ekosistem bagaimana, benar di jaga atau tidak," tanya H. Darmawi Wardhana Bin Zalik Aris, Ketua Lembaga Ketahanan Ekonomi Desa (LKED) Nasional, tadi Minggu (24/7).
Menurutnya, sebaiknya hutan jangan dipakai objek reforma agraria.
"Bagi-bagi hutan lewat program TORA semua mau tapi gak cukup, jadi maksud saya itu kira-kira dukungan ke forum (penyelamat hutan) yang ada di Riau juga nanti menambah kerja berat mereka untuk kelestarian hutan," sebutnya.
Darmawi menilai, kebijakan bagi-bagi hutan melalui peraturan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dapat memicu potensi bencana.
Pendistribusian lahan tersebut pun tidak akan menyelesaikan masalah kesejahteraan.
"Iya memicu potensi bencana," ujar Ketua Umum (Ketum) Lembaga Melayu Riau (LMR) Pusat Jakarta ini.
Ia mencontohkan, bencana banjir yang selalu dialami daerah (Pekanbaru, Inhu, Pelalawan, dan Siak) salah satu penyebab yang terjadi karena adanya alih fungsi lahan hutan.
Sejak tahun 80-an, katanya, masalah alih fungsi lahan hutan maupun diluar itu membuat awal terjadi bencana.
Dengan rencana membagikan satu juta hektare lahan di hutan (melalui program TORA), apakah dapat tercipta keadilan dan kesejahteraan?
"Sekarang mau direncanakan dibagi 1 juta hektare, apakah itu untuk keadilan dan kesejahteraan, saya kira tidak akan selesai," kata putera Bengkalis ini.
Dengan penduduk di Riau diperkirakan 6 juta orang, sedangkan hutan dibabat habis maka berdampak negatif untuk seluruh pihak.
Dia pun langsung menyatakan, bukan ingin melawan kebijakan pemerintah pusat terkait reforma agraria.
"Jujur saya nggak lawan Jokowi soal reforma agraria tapi ini bukan solusi memberikan kesejahteraan ke rakyat," katanya.
Dia menyebut, solusi yang sudah dijalankan yaitu memberikan akses kepada masyarakat pada lahan Perhutani tetapi tidak diberikan haknya.
Darmawi pun meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap program tanah objek reforma agraria (TORA) khususnya di Riau, serta tidak menjadikan hutan sebagai objek reforma agraria.
Jadi Ia minta pemerintah evaluasi lagi TORA khususnya di Riau, hutan jangan dipakai objek reforma agraria. Rakyat di desa kalau disuguhin tanah besar intinya semua mau tapi gak cukup. Keseimbangan populasi dan ekosistem itu yang lebih penting di jaga. (*)
Tags : Lembaga Ketahanan Ekonomi Desa (LKED) Nasional, Ketua LKED Darmawi Wardhana Bin Zalik Aris, bagi-bagi hutan lewat khdpk, bagi-bagi hutan Riau picu potensi bencana,