"Fenomena kecelakaan kerja yang telah merengut nyawa karyawan diperusahaan minyak dan gas sungguh paling mematikan ini sangat perlu menjadi perhatian bersama"
ecelakaan kerja yang merengut nyawa di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Indonesian Corruption Investigation (ICI) menilai sesungguhnya adalah sebuah tantangan untuk mewujudkan keselamatan kerja di perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi (Migas) yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah, selain itu Pemerintah harus berupaya untuk menekan angka kecelakaan kerja di dalam kegiatan eksplorasi Migas ini.
Bukan kah perusahaan-perusahaan Migas itu selalu menerapkan secara disiplin prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) kepada para pegawainya, tanya Darmawi Wardhana Bin Zalik Aris SE hk, Koordinator ICI ini menilai soal kecelakaan kerja yang terjadi di PT PHR Wilayah Kerja (WK) Rokan area Minas itu.
Tetapi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau sudah lakukan penyelidikan. Melalui Pengawas Ketanagakerjaan Ahli Utama Disnakertrans Riau dan tim telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Bahkan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau juga melakukan pemanggilan para pihak untuk mendapatkan keterangan secara komprehensif. Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan setelah diperoleh keterangan dari para pihak.
Namun menurut Darmawi Wardhana, melihat kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan migas itu; jangan pula terkesan menjadi hal yang tak lumrah seperti menjadi tumbal rutin setiap tahun. Yang pasti sudah ada pasal tentang keselamatan kerja dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi ini yang tercantum dalam amanat Undang-Undang (UU), yakni UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Bahkan di Indnesia tentang Keselamatan Migas terus diperingati melalui Bulan K3 Nasional."
"Jadi target yang ingin dicapai pada bulan k3 itu untuk terciptanya keselamatan migas yang meliputi keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan dan keselamatan umum. Ini terus diperingati, yang menjadi pertanyaan apakah perusahaan PHR itu tidak mengetahuinya," tanya Darmawi.
“Untuk itu diperlukan suatu komitmen bersama para stakeholder untuk mencapai tujuan mulia tersebut,” ungkap Darmawi, Minggu tadi ini (22/1/2023).
Menurutnya, terdapat lima tantangan yang harus dihadapi Pemerintah guna mewujudkan keselamatan kerja di sektor migas.
“Aturan yang terlalu ketat seringkali membebani perusahaan mengganggu iklim investasi. Namun sebaliknya, aturan yang terlalu longgar menyebabkan banyak celah yang dapat dimanfaatkan,” ungkap Darmai menilai.
Tetapi menurutnya lagi, untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah dengan badan usaha (BU) dan bentuk usaha tetap (BUT), perlu mencari solusi bersama.
'Pekerja meregang nyawa'
Sejak Juli 2022 lalu, sudah tujuh pekerja meregang nyawa saat bekerja di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Wilayah Kerja (WK) Rokan.
Sementara kasus kecelakaan kerja yang menghabisi nyawa tujuh pekerja selama ini, yang terbaru, Rabu 18 Desember 2022) yang telah merengut nyawa salah seorang pekerja di PT PHR inisial DS (22) meninggal di tempat kejadian setelah mengalami kecelakaan kerja. Ini merupakan peristiwa ketujuh kali di lingkungan PT PHR.
Sebelumnya, Pjs EVP Upstream Business WK Rokan, Rizal D Nasution dalam pesan WhatsApp kepada Dirut PT PHR dan Pimpinan SHU melaporkan, peristiwa terjadi ketika seorang floorman PT Asrindo Citraseni Satria (PT ACS), DS (22), mengalami luka fatal setelah Full Opening Safety Valve (FOSV) terjatuh dan mengenainya saat ia berada di Working Platform (WPF).
Setelah selesai pekerjaan run in hole Electrical Submersible Pump (ESP) dan roda absorber diturunkan, kru memposisikan kembali air hoist ke center well.
Pada saat proses memposisikan air hoist ke center well, kru menggunakan Full Opening Safety Valve (FOSV) sebagai pemberat.
"Saat driller mengangkat air hoist, air hoist tersangkut di area monkey board dan kemudian FOSV terlepas, hingga mengenai IP yang berada di Working Platform (WPF)," tulis Rizal mengonfirmasi adanya peristiwa kecelakaan kerja tersebut.
“Atas nama pribadi dan penderitaan pekerja PHR dan Pertamina, kami mendoakan semoga beliau diberikan tempat paling baik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan,” tulis Rudi Affirianto dalam WA nya.
Tetapi melalui keterangan tertulis, Direktur Utama PT PHR Jaffee Arizon Suardin mengatakan, pasca kejadian ke tujuh di wilayah kerja PHR ini semua kontraktor dan subkontraktor berhenti atau tidak melaksanakan aktifivas pekerjaan karena ada meeting untuk membahas tentang HSE.
"PHR memberikan perhatian serius terhadap kejadian ini. Berkolaborasi dengan Polda Riau, proses investigasi secara menyeluruh saat ini sedang berjalan. Pihak manajemen PHR juga meminta seluruh kru untuk melakukan safety stand down," tutup Jaffee.
Sebelumnya, kecelakaan kerja ini berdasarkan keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, terjadi pada 27 dan 29 Juli 2022 silam.
Namun, kematian kedua pekerja tersebut disusul dengan tiga kematian pekerja lainnya dan baru terungkap ke publik akhir November 2022.
Kecelakaan kerja di areal Blok Rokan yang dikelola PHR tersebut telah mengalahkan 5 orang. Kemudian terjadi lagi pada Desember 2002 lalu, yang membasmi seorang pekerja lainnya.
Disnaker Riau mencatat kecelakaan kerja
Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau yang telah melakukan penyelidikan atas kasus kecelakaan kerja selama ini terjadi di PHR Wilayah Kerja (WK) Rokan area Minas yang terkhir telah menewaskan Derikson Siregar (22).
"Kami turun dan telah mendapatkan hasilnya atas kejadian tersebut," kata Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi pada media, Jum'at siang (20/1/2023) kemarin.
"Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau lakukan penyelidikan atas kejadian itu."
"Tetapi Pengawas Ketanagakerjaan Ahli Utama Disnakertrans Riau dan tim telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian."
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi
"Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau melakukan pemanggilan para pihak untuk mendapatkan keterangan secara komprehensif. Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan setelah diperoleh keterangan dari para pihak. Kami juga meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja yang wajib diterima di antaranya jaminan kecelakaan kerja," kata Imron Rosyadi.
Ia menjelaskan, kecelakaan kerja tersebut terjadi di RIG 06 milik PT Asrindo Citraseni Satria yang dikelola oleh Asril Awaloeddin.
"Pekerjaan yang dilaksanakan adalah tahap pembongkaran Rig setelah dilakukan service sumur minyak bumi," pungkasnya.
Peristiwa kecelakaan kerja itu, korban Derikson Siregar mengalami luka pada bagian kepala diduga karena tertimpa besi POSV dari Rig 06 yang digunakan pada proses service sumur minyak bumi.
"Setelah kejadian korban dievakuasi ke klinik PT PHR WK Rokan area Minas," ungkapnya.
Sebelumnya, sejak akhir Juli 2022, sudah 6 kasus kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Kecelakaan pada Rabu lalu (18/1/2023) menjadi yang ke tujuh.
Awal kecelakaan kerja di PT PHR yang menyebabkan pekerja tewas berdasarkan keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, terjadi pada 27 dan 29 Juli 2022 lalu.
Namun, kematian kedua pekerja tersebut disusul dengan tiga kematian pekerja lainnya dan baru terungkap ke publik akhir November 2022.
Kecelakaan kerja di areal Blok Rokan dikelola PHR tersebut telah menewaskan 5 orang. Kemudian terjadi lagi pada Desember 2002 lalu, yang menewaskan seorang pekerja lainnya, jelasnya.
Imron Rosyadi memberikan penjelasan terkait kecelakaan kerja yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan area Minas yang terjadi pada Rabu 18 Januari 2023 pukul 08.30 WIB ini.
Menurutnya, kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan pekerja bernama Derikson Siregar (22) meninggal di tempat. Korban mengalami luka pada bagian kepala diduga karena tertimpa besi POSV dari Rig 06 yang digunakan pada proses service sumur minyak bumi.
Atas kejadian itu, Pengawas Ketanagakerjaan Ahli Utama Disnakertrans Riau dan tim telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Sebelumnya, sejak akhir Juli 2022, sudah 6 kasus kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Kecelakaan pada Rabu 18 Januari 2023 kemarin menjadi yang ke tujuh.
Awal kecelakaan kerja di PT PHR yang menyebabkan pekerja tewas berdasarkan keterangan Kadisnakertrans Riau terjadi pada 27 dan 29 Juli 2022 silam. Kedua pekerja tersebut disusul dengan tiga kematian pekerja lainnya dan baru terungkap ke publik akhir November 2022. Kecelakaan kerja di areal Blok Rokan dikelola PHR tersebut telah menewaskan 5 orang. Kemudian terjadi lagi pada Desember 2002 lalu, yang menewaskan seorang pekerja lainnya.
Apa yang disebutkankan Darmawi Wardhana, adalah menjadi pelajaran bagi perusahaan migas untuk tetap memperhatikan keselamatan kerja para karyawan.
Ia mengemukakan, berdasarkan statistik kecelakaan kerja baik dari sektor hulu maupun hilir migas beberapa tahun ke belakang, terlihat bahwa terjadi tren yang naik turun.
"Jika diteliti lebih dalam, masih kerap terjadi kecelakaan pada pekerjaan yang sifatnya rutin atau yang pada dasarnya sudah berkali-kali dilakukan. Di luar kecelakaan kerja, makin sering juga adanya laporan kematian pekerja di lapangan karena sakit," kata Darmawi menambahkan.
“Fenomena-fenomena ini sangat perlu menjadi perhatian kita bersama,” sambungnya.
Sejauh ini, beber Darmawi, Ditjen Migas terus berupaya melaksanakan program-program keselamatan migas, di antaranya, penyusunan/update peraturan, SNI, Pedoman terkait Keselamatan Migas, Audit Sistem Manajemen Keselamatan Migas, Penghargaan Keselamatan Migas, Forum Komunikasi Keselamatan Migas dan Buku ATLAS Keselamatan Migas.
“Program-program ini tentu tidak ada artinya kalau tidak diimplementasikan oleh BU atau BUT. Untuk itu saya mohon kepada semua BU dan BUT agar selalu aktif dalam mengimplementasikan dan meningkatkan kepedulian terhadap K3,” paparnya.
"Ditjen Migas sendiri mencatatkan pada tahun 2020 terjadi sebanyak 109 kecelakaan ringan, 12 kecelakaan sedang, 3 kecelakaan berat dan 4 kecelakaan fatal. Sedangkan tahun 2019, sebanyak 156 terjadi kecelakaan ringan, 16 kecelakaan sedang, 1 kecelakaan berat dan 2 kecelakaan fatal."
Tim Investigasi
Pekerja sumur minyak Wilayah Kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Desa Minas Barat, Siak bernama Derison Siregar (23) tewas. Pekerja asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu tewas saat pengeboran minyak.
Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Toni Prawira mengatakan insiden kecelakaan kerja itu terjadi, Rabu (18/1/2023). Saat kejadian korban berangkat bersama rekannya ke lokasi Sumur Rig PHR di Area 5D-28 KM 33 Minas Barat.
Tim investigasi Polres Siak turun melakukan tinjauan kelapangan. (Foto: Dok Polres Siak)
"Pukul 08.30 WIB, karyawan PT Asrindo Citraseni Satria yang berjumlah 17 orang bekerja di sumur Rig PHR. Mereka bekerja untuk membongkar meja floor atau lantai kerja Rig," kata Kasat, Kemarin.
Saat itu korban menurunkan peralatan baik elevator dan observer dari meja floor ke tanah. Di mana rekannya sebagai operator mengoperasikan Air Hoist.
Secara terpisah korban dan rekan lainnya mendorong benda yang dikaitkan di Air Hoist supaya keluar dari pagar meja floor. Kemudian benda tersebut diturunkan ke tanah lalu dilepaskan dari hook (pengait) Air Hoist.
Operator bernama Bayu (29) minta korban dan rekannya Octa (45) untuk memberi aba-aba angkat atau turun. Sebab posisi operator di driller console dan tidak dapat melihat ke arah atas karena tertutup kanopi.
"Kemudian saksi II (Octa) memberi aba-aba dengan mengatakan 'angkat' kepada operator tanpa tahu persis posisi korban. Setelah Air Hoist yang mengangkat Fosv melewati lubang Mongkeyboard kira-kira 20 meter dari meja floor tiba-tiba Fosv jatuh," kata Toni.
Bayu dan Octa yang saat itu ada lokasi melihat Fosv sudah berada di sebelah kanan korban. Sementara korban sudah dalam keadaan tergeletak dengan kepala di atas meja Floor dan tidak bergerak lagi.
"Saksi II (Octa) kemudian berlari ke arah camp untuk mengambil tandu. Karyawan PT ACS lainnya langsung membawa korban menggunakan mobil ke klinik PHR," kata Toni.
Setelah sampai di klinik PHR, sekitar pukul 09.15 WIB tenaga medis PHR mengatakan korban sudah meninggal dunia. Kondisi korban mengalami pecah kepala di kening dan tangan sebelah kanan patah.
Penyebab kecelakaan kerja diduga akibat terlepasnya fosv atau full opening safety valve dari pengait Air Hoist. Untuk korban setelah kejadian langsung dibawa ke rumah duka dan kasusnya ditangani Sat Reskrim Polres Siak.
Sementara anggota Komisi V DPRD Riau, Sugianto menegaskan, PHR harus bertanggungjawab melaporkan ke Disnakertrans Riau.
Kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali terulang. Ia tak ingin PHR melakukan rekayasa data seolah-olah pekerja tidak meninggal dalam posisi sedang bekerja.
"Jadi dari beberapa kejadian, selalu begitu. Mereka selalu melaporkan kejadian meninggalnya pekerja seolah-olah bukan kecelakaan kerja. Ini jelas kecelakaan saat sedang bekerja," kata Sugianto, Kamis (19/1/2023).
Ia meminta Disnakertrans Riau menyelidiki kejadian itu dengan sungguh-sungguh. Sugianto tak ingin nyawa orang dijadikan hal yang politis.
"Saya bilang begitu karena ketidakmampuan pimpinan PHR untuk mengelola perusahaan ini. Itu menyangkut kredibilitas PHR," tegasnya.
"Kita tahu ini adalah jabatan politis, dan PHR itu salah satu sumber yang sangat besar menjadi perhatian pemerintah pusat. Karena 40 persen dari minyak di negeri ini berasal dari PHR," ucap Sugianto.
Menurutnya, jika terdapat banyak pekerja yang meninggal dalam posisi kecelakaan kerja, maka pemerintah pusat pun akan mempertanyakan kepiawaian PHR dalam mengelola perusahaan.
"Disnakertrans harus memastikan apakah PHR melaporkan kejadian yang asli dan terbuka. Kalau memoles data dulu baru dilaporkan, berarti benar PHR sebenarnya dipimpin orang yang tak berkompeten. Apalagi perusahaan pelat merah," beber Sugianto.
Dia meminta, baik PHR dan Disnakertrans Riau agar sama-sama transparan dalam mengungkap kasus ini.
"Jangan pula PHR mendefinisi seperti sebelumnya yang mengatakan bukan kecelakaan kerja tetapi di luar kerja, sakit jantung dan lainnya. Hari ini PHR tak bisa mengelak," tegasnya.
"Berarti benar selama ini mau punya penyakit bawaan atau apa pun yang penting SOP dan kriteria pekerjanya seperti apa itu perlu disoroti keamanan PHR bagi pekerja. Tak ada alasan lagi," pungkasnya. (*)
Tags : Kecelakaan Kerja, Pertamina Hulu Rokan, Kecelakaan Kerja di PHR, Riau, Kecelakaan Kerja Paling Mematikan di Industri Migas,