Riau   2023/12/04 19:35 WIB

Kejagung Buru para Saksi Terkait Korupsi Duta Palma, 'Hingga Menyeret Dua Kades Diperiksa'

Kejagung Buru para Saksi Terkait Korupsi Duta Palma, 'Hingga Menyeret Dua Kades Diperiksa'
Salah satu pabrik kelapa sawit perusahaan milik Duta Palma Grup di Indragiri Hulu.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua kepala desa (kades) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

"Kejagung terus memeriksa para saksi terkait korupsi Duta Palma."

"Pemeriksaan pada saksi dilakukan terkait kasus penggunaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana SH MH dikontak ponselnya, Senin (4/12/2023).

"Yang terbaru kami memeriksa Kepala Desa Ringin berinisial S dan Kepala Desa Kuala Mulya berinisial S," ungkap Ketut.

Keduanya diperiksa sebagai saksi.

Ketut mengatakan, pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Diinformasikan, sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus itu.

Penetapan tersangka korporasi ini berkaitan dengan telah inkrahnya putusan terhadap tersangka utama kasus tersebut, yakni Surya Darmadi yang merupakan pemilik Duta Palma Group. 

Sebelumnya, Kejagung juga telah memerika Sekda Inhu. Sudah 7 saksi diperiksa Kejagung terkait korupsi Duta Palma ini.

Kasus korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu memasuki babak baru.

Surya Darmadi, pemilik perusahaan sawit itu telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.

Surya Darmadi telah diputuskan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.

Saat ini, Kejagung meningkatkan kasus tersebut dari penyidikan menjadi penyidikan umum. Ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

"Hingga saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM," ungkap Ketut Sumedana.

Tiga saksi telah diperiksa pada Selasa 21 November 2023 lalu. Di antaranya adalah RA selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu periode 24 Maret 2006 hingga 21 Februari 2007.

Berikutnya HS selaku Kepala ATR/BPN Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2022 dan BP selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2003.

Selanjutnya, Kejagung juga memeriksa 4 saksi pasa Rabu 22 November 2023 kemarin, yakni HH selaku Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, H selaku PIt Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Indagiri Hulu Tahun 2000.

Kemudian FI selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu dan PM selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Diberitakan sebelumnya, Ketut juga menyebutkan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus ini. (*)

Tags : kejaksaan agung, kejagung periksa saksi, korupsi duta palma, riau, dua kades di inhu diperiksa,