Headline Korupsi   2022/07/02 12:26 WIB

Kejagung 'Kupas Habis Duta Palma', jadi 'Menyeret Mantan Bupati Inhu dalam Ranah Melawan Hukum'

Kejagung 'Kupas Habis Duta Palma', jadi 'Menyeret Mantan Bupati Inhu dalam Ranah Melawan Hukum'

PEKANBARU - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagug) memeriksa 1 (satu) orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau sejak, Jumat 1 Juli 2022.

"Kejagung memerika PT Duta Palma Group yang membawa nama mantan Bupati Inhu Yopi Arianto dalam ranah perbuatan melawan hukum."

''Penyidikan akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait perbuatan melawan hukum terkait pemberian izin, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group," kata Jaksa Agung Burhanuddin, Jumat (1/7).

"Pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka bertanggung jawab dilakukan,'' sambungnya.

Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung Nomor: SPS 2741/F.2/Fd.2/06/2022, Yopi Arianto diminta hadir di lantai tiga Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 1 Juli 2022 pukul 10.00 WIB oleh Dr. Supardi selaku jaksa utama madya tindak pidana khusus Direktur penyidikan.

Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana.

Dalam siaran persnya mengatakan, saksi yang diperiksa adalah YA sebagai mantan Bupati Indragiri Hulu tahun 2011.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Yopi Ariyanto terkait penyidikan perkara kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan PT. Grup Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dikatakannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan PT. Grup Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.

Masih kata Kajagung, penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan, pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggunjawab, pungkasnya.(*)

Tags : Kejaksaan Agung, Korupsi, Mantan Bupati Inhu, PT Duta Palma Group,