Riau   2022/06/24 20:56 WIB

Kejagung Mulai Menyita Aset Duta Palma, 'dalam Pusaran Kejahatan Hutan dan Konflik Sawit di Riau'

Kejagung Mulai Menyita Aset Duta Palma, 'dalam Pusaran Kejahatan Hutan dan Konflik Sawit di Riau'

Kejahatan hutan dan konflik sawit membuat para petinggi PT Duta Palma pada April 2019 lalu berbuntut pada penyitaan berbagai aset perusahaan.

PEKANBARU - Kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Anas Maamun masih terus bergulir menjangkau terdakwa lainnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menggelar sidang perdana dugaan suap melibatkan perusahaan sawit PT Duta Palma dengan terdakwa Suheri Terta, Legal Manager, terhadap Annas Maamun, Senin 27 Juli 2020 lalu.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Saut Maruli Tua Pasaribu terungkap bahwa ada aliran dana dari PT Duta Palma kepada Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar.

KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Zulfadli, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Riau. Juru Bicara KPK RI Ali Fikri menyebut pihaknya meminta keterangan Zulfadli sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma.

“Ya. Kadisbun Riau Zulfadli  dimintai keterangan untuk tersangka yaitu Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma. Diperiksa sebagai saksi tersangka SUD,” ujarnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka bersama Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta pada April 2019.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Langkah KPK tersebut diapresiasi oleh sejumlah LSM lingkungan di Riau.

“KPK layak diapresiasi atas keberaniannya melawan kejahatan korporasi. Keberanian ini juga wujud gerakan yang diinisiasi KPK bernama Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang digaungkan sejak 2013,” ungkap Made Ali, Koordinator Jikalahari.  

Selain terlibat kasus suap alih fungsi lahan, PT Duta Palma juga dituding mengingkari perjanjian dengan masyarakat Siberakun, Kuantan Singingi, 22 tahun yang lalu.

Komisi II DPRD Riau melakukan panggilan Rapat Dengar Pendapat (hearing) dengan pihak PT Duta Palma untuk dimintai keterangan terkait pembukaan kebun kelapa sawit mereka di Kenegerian Siberakun, Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis, 23 Juli 2020.

Pemuka masyarakat Siberakun Suwardi menyebut kalau pihak perusahaan  telah ingkar janji sejak berorasi di kampung mereka.

"Sudah bertahun-tahun PT Duta Palma Nusantara beroperasi di Siberakun, tapi masyarakat tidak mendapatkan apa-apa, kecuali janji manis."

Lahan yang mereka garap sudah jauh melebihi luas HGU dan parit yang ada di lokasi kebun sebelumnya dipindahkan mereka. Untuk itulah kami mengadu ke DPRD Riau supaya persoalan yang terjadi selama ini ada titik temu," papar Suwardi.

Ketua komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung menegaskan bahwa pihak perusahaan harus mengembalikan hak-hak masyarakat dan menggarap lahan di dalam HGU saja.

Bahkan terbukti kalau Duta Palma sejauh ini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) baru sebatas izin pelepasan kawasan sejak tahun 1998 lalu. tambahnya. Sudah 28 tahun mereka menggarap perkebunan tanpa HGU.

Anggota Komisi II DPRD Riau Manahara Napitupulu usai hearing juga mengungkapkan, dari dokumen yang diterimanya, bahwa HGU PT Duta Palma Nusantara jatuh tempo di tahun 2018, akan tetapi telah diperpanjang di tahun 2025. “Kami rasa ini sesuatu di luar kepatutan,” kata Manahara.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Eyes on the Forest pada November 2017 dan diterbitkan Mei 2018, ditemukan 10 perusahaan yang diindikasikan berada pada kawasan hutan. Enam perkebunan  di antaranya merupakan perusahaan yang bergabung dengan grup Darmex (afiliasi Duta Palma grup).

Diperkirakan luas 10 perusahaan yang teridentifikasi sekitar 73.047 hektar dan hanya memiliki HGU sekitar 40.005 hektar, yang mana izin HGU tersebut berada dalam kawasan hutan.

Perkembangan terkini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyita aset Duta Palma dalam kejahatan hutan dan konflik sawit ini.

"Kita lagi mengumpulkan data," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada media, Jumat (24/6).

Kejagung melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Duta Palma yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau pada Rabu 22 Juni 2022 kemarin lusa.

Adapun aset yang disita antara lain, lahan seluas 37.095 hektar dan 2 unit pabrik kelapa sawit (PKS).

Unit usaha itu dikelola 5 anak perusahaan Duta Palma, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani.

Namun, pihak Kejagung belum bersedia memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus apa yang menjerat Duta Palma hingga sejumlah asetnya harus disita.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan mengenai kegiatan yang dilakukan Kejagung terkait kasus yang menjerat Duta Palma tersebut.

Selain itu, pihak PT Duta Palma juga hingga kini belum memberikan keterangan resmin mengenai kasus yang menjeratnya. (*)

Tags : PT Duta Palma, Pusaran Kejahatan Hutan dan Konflik Sawit, Riau, Kejagung Mulai Menyita Aset Duta Palma,