JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan jemput paksa Surya Darmadi bos Duta Palma Group.
"Kejagung juga sudah memeriksa pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau terkait penyerobotan lahan Duta Palma di Inhu."
"Kita usahakan melakukan pemanggilan secara patut menurut peraturan perundang-undangan, jika tidak bisa dilakukan maka akan ada upaya paksa," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana SH MH pada media, Kamis (21/7/2022).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal berupaya memanggil bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi secara patut, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hanya saja, Kejagung tetap membuka peluang untuk menjemput paksa jika yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan.
"Keterangan Surya Darmadi diperlukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Surya Darmadi sudah lebih dari tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejagung," sebut Ketut.
"Konteksnya, bos Duta Palma Group, Surya Darmadi kini sedang di buru untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyerobotan lahan negara."
Tetapi Ketut menjelaskan Kejagung bakal melakukan kerja sama antarnegara untuk memulangkan paksa yang bersangkutan. Surya sendiri dikabarkan berada di Singapura.
"Jika tidak juga diketemukan maka akan dilakukan upaya pemulangan paksa dengan proses kerja sama resiprositas antarnegara," ungkap Ketut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Kejagung tersebut.
KPK memastikan bakal berkoordinasi dengan Kejagung terkait dengan rencana jemput paksa Surya Darmadi. Apalagi Surya Darmadi juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014 dan menjadi buronan KPK.
"Iya tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali menyampaikan KPK mengapresiasi penanganan kasus tersebut oleh Kejagung. Tidak lupa, dia juga menyatakan komitmen KPK mendukung pengusutan Kejagung tersebut.
"KPK mengapresiasi progres penanganan perkara tersebut dan mendukung penuh upaya penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dimaksud," imbuh Ali.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan kawasan PT Duta Palma Group. Diduga, dalam kasus ini telah terjadi kerugian negara.
Mulanya Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin 27 Juni 2022 menjelaskan, PT Duta Palma mengelola lahan seluas 37.095 hektare tanpa hak serta melawan hukum.
Dikatakan Burhanuddin, pemilik PT Duta Palma Grup kini tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Perusahaan tersebut menggunakan profesional, namun uangnya langsung dikirim ke lokasi Surya Darmadi yang kini menjadi buronan KPK tersebut.
Burhanuddin lalu mengungkapkan, pihaknya telah menyita lahan tersebut dan dititipkan ke PTPN V. Dia menjelaskan, perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 600 miliar dalam waktu sebulan.
"Kami hitung kerugiannya, tentunya sejak perusahaan tersebut didirikan, sejak perusahaan tersebut menghasilkan dari situ lah kerugian negara nanti," tegasnya.
Saat ini Kejagung juga telah memeriksa pejabat BPN Riau terkait penyerobotan lahan di Inhu. Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau itu.
Hari ini, Kamis 21 Juli 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali memeriksa satu orang saksi baru.
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Saksi yang diperiksa hari ini adalah HK selaku Kasi Penetapan Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.
Dalam kasus ini Kejagung telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu, yakni dua pabrik kelapa sawit serta lahan perkebunan seluas 37.095 hektar. (*)
Tags : Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, Kejagung Buru Surya Darmadi, Surya Darmadi Diminta Mempertanggungjawabkan Dugaan Penyerobotan Lahan Negara,