PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau dan terus mendalami kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pemeriksaan para saksi juga terus dilakukan guna mengumpulkan alat bukti baru untuk menguatkan dugaan pelanggaran yang menjerat PT Duta Palma Group.
Pada Jumat 8 Juli 2022 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali memeriksa dua saksi baru terkait kasus itu.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah HZ yang merupakan mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau.
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu," ungkap Dr Ketut Sumedana SH MH pada pers.
Selain itu, Jampidsus Kejagung juga memeriksa S selaku Kabag Hukum Setdajab Bengkayang.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu," jelasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu mantan Bupati Inhu Yopi Ariyanto juga diperiksa saksi, dan dalam kasus ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Inhu, yakni berupa 2 pabrik kelapa sawit (PKS) serta 37 ribu hektar lahan perkebunan. (*)
Tags : Kejaksaan Agung, Kejagung Periksa Mantan Kadisbun Riau, Kasus Duta Palma, Korupsi,