Tni - Polri   2022/07/09 11:13 WIB

Mantan Komandan Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/Tuah Sakti Dipecat dari Militer

Mantan Komandan Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/Tuah Sakti Dipecat dari Militer
Mantan Komandan Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/Tuah Sakti (Yonif RK 136/TS) dipecat dari militer (foto/int)

JAKARTA - Mantan Komandan Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/Tuah Sakti (Yonif RK 136/TS) dipecat dari militer.

Letkol Inf Dodiek Wardoyo melakukan penyelewengan uang makan prajurit.

Mantan Komandan Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/Tuah Sakti (Yonif RK 136/TS) itu telah dihukum dipecat dari dinas militer.

Dilansir dari Suara.com, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan memutuskan terdakwa bersalah pada kasus penyelewenangan dana operasional prajurit TNI AD dalam penegakan disiplin COVID-19 senilai Rp2 Miliar.

Selain dihukum dipecat dari dinas militer, Letkol Dodiek Wardoyo juga dihukum pidana penjara satu tahun dan enam bulan. "Menyatakan Terdakwa Dodiek Wardoyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dan tidak mentaati perintah dinas," dikutip dari Website Direktori Putusan MA.

Letkol Inf Dodiek Wardoyo didakwa sudah menyelewengkan dana penegakan disiplin COVID-19 tahun 2020 yang mestinya dibagikan untuk prajuritnya saat menjadi Danyonif RK 136/TS.

Nilai dana penegakan disiplin COVID-19 yang diselewengkan Dodiek senilai Rp1,9 miliar. Dana itu seharusnya disalurkan ke prajurit yang terlibat penegakan disiplin COVID-19.

Bahkan bukan hanya dana penegakan disiplin COVID-19, Letkol Dodiek turut memakan uang kalori prajurit senilai Rp467 juta. Total uang yang diselewengkan Letkol Inf Dodiek Wardoyo senilai Rp2,1 miliar.

Namun saat persidangan yang digelar, Letkol Inf Dodiek Wardoyo menolak semua tuduhan dan keterangan para saksi. Dalam persidangan, Dodiek malah mengaku tak pernah mengambil uang jatah prajurit sebagaimana dituduhkan Oditur Militer.

Karena tidak mengaku, majelis hakim menilai itu sebagai hal yang memberatkan terdakwa. Hal memberatkan lainnya yaitu perbuatan terdakwa merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS demi kepentingan pribadinya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa sebab dirinya belum pernah dijatuhi hukuman disiplin atau pidana. Terdakwa juga pernah bertugas operasi militer di Papua, Aceh, serta Pulau Terluar Natuna bahkan mendapatkan Satya Lencana. (*)

Tags : Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/Tuah Sakti, TNI-Polri,