Hukrim   2026/09/30 17:1 WIB

Kejagung Terima 172 Perkara Karhutla yang Terbanyak Wilayah Riau hingga 25 Kasus

Kejagung Terima 172 Perkara Karhutla yang Terbanyak Wilayah Riau hingga 25 Kasus
Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Muttaqin Harahap.

PEKANBARU - Provinsi Riau menjadi wilayah dengan jumlah perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terbanyak yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dari total 172 perkara karhutla yang diterima Kejagung sejak Januari hingga September 2026, sebanyak 25 perkara berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.

Besarnya jumlah perkara tersebut menempatkan Riau sebagai salah satu titik perhatian utama dalam penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Penanganan perkara tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga badan usaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana karhutla.

Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Muttaqin Harahap, mengungkapkan bahwa dari 172 perkara yang diterima, sebanyak 52 perkara melibatkan subjek hukum korporasi, sedangkan 120 perkara lainnya melibatkan perorangan.

Dari 120 perkara yang melibatkan individu, sembilan perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Sementara itu, enam perkara telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Adapun 52 perkara yang melibatkan korporasi masih berada dalam tahap penyidikan. 

Setelah Riau dengan 25 perkara, sejumlah provinsi lain juga mencatat jumlah perkara karhutla yang cukup besar.

Kalimantan Tengah berada di urutan berikutnya dengan 22 perkara, disusul Kalimantan Timur sebanyak 20 perkara.

Sumatera Selatan mencatat 15 perkara, sedangkan Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing mencatat 12 perkara.

"Dalam perkara yang melibatkan korporasi, Kalimantan Barat mencatat jumlah tertinggi, yakni 26 perkara. Sumatera Selatan menyusul dengan 15 perkara," kata Muttaqin dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Kejaksaan, kata Muttaqin, memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang melibatkan korporasi. 

Penyidik dan penuntut umum didorong untuk mengungkap secara menyeluruh fakta yuridis, termasuk nilai kerugian akibat tindak pidana serta manfaat dan keuntungan yang dinikmati pelaku.

Kejaksaan juga mendorong pendalaman terhadap seluruh rangkaian fakta dan alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan serta pertanggungjawaban pihak lain dalam perkara tersebut.

Menurut Muttaqin, pemulihan akibat tindak pidana harus menjadi bagian dari penanganan perkara, selain pencegahan, pengendalian, dan penegakan hukum.

"Kejaksaan akan selalu mendorong dalam forum koordinasi antarpenyidik dan penuntut umum untuk melakukan penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset, kekayaan, dan pendapatan pelaku tindak pidana, baik perorangan maupun korporasi, guna pemulihan kerugian dan perbaikan akibat tindak pidana yang dilakukan," ungkap Muttaqin. (*)

Tags : kebakaran hutan dan lahan, karhutla, perkara karhutla, kejagung, perkara karhutla, riau, kasus karhutla riau hingga 25 kasus,