Bisnis   2022/11/17 21:39 WIB

Kejahatan Siber dengan Pinjaman Online, Sudah Seperti 'Rentenir Digital'

Kejahatan Siber dengan Pinjaman Online, Sudah Seperti 'Rentenir Digital'

JAKARTA - Kisah-kisah dari nasabah pinjaman online, yang mengeluhkan perilaku para penagih utang karena dianggap melanggar privasi, banyak ditemukan di media sosial. LBH Jakarta membuka posko pengaduan hingga 25 November untuk menampung keluhan nasabah.

Bukan pertama kalinya Agustin Cahyani, 23, meminjam uang di salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol). Namun pinjamannya sebesar Rp1,8 juta pada akhir September 2018 lalu yang seharusnya jatuh tempo dalam 13 hari belum bisa dibayarnya.

Meski meminjam Rp1,8 juta, uang yang diterimanya - dengan berbagai potongan administrasi - hanyalah Rp1,3 juta, dan dia kemudian harus mengembalikan Rp1,9 juta.

"Mertua saya kan operasi, saya sudah bilang bahwa saya kena musibah, mereka nggak mau tahu. Daripada debat, saya tidak merespons. Tapi ya karena keadaan keuangan belum memungkinkan untuk membayar karena bunganya bertambah-bertambah, kalau ada telepon, nggak diangkat," kata Agustin seperti dilansir BBC News Indonesia, Selasa (06/11). 

Satu minggu lalu, teman suami Agustin mulai bertanya-tanya. Dari situ kemudian dia tahu bahwa pihak penagih telah menyebar informasi tentang pinjaman mereka ke orang-orang di daftar kontak di telepon suaminya. Salah satu konsekuensi dari penyebaran itu, suami Agustin dikeluarkan dari toko tempatnya bekerja. 

Saat data suaminya disebar, Agustin kemudian berusaha beberapa kali menghubungi nomor yang melakukan penyebaran tersebut, dan dia dibalas dengan kata-kata kasar.

Dia mengatakan bahwa telah meminta agar uangnya diambil di rumah dan agar nama baik suaminya dikembalikan. Namun kini nomor Agustin diblok oleh si penagih utang.

"Saya kan nggak ingin orang-orang tahu, saya takut nanti jadi omongan, sampai ke mertua nanti tambah stroke lagi. Itu sebar data sudah di semua kontak WA suami saya, jadi semua orang itu tanya ke saya. Jadi saya bilang nomor suami dibajak," kata Agustin.

Setiap hari, pinjamannya bertambah Rp80.000, sementara upah suaminya sebagai pencari dan tukang muat pasir sehari adalah Rp75.000. Agustin sendiri sehari-harinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya.

Dia membagikan kisah penyebaran data suaminya itu di salah satu grup Facebook yang digunakan sebagai tempat berkumpul para nasabah pinjaman online.

Di media sosial, juga muncul keluhan-keluhan dari mereka yang turut ditagih utang meski bukan pihak yang meminjam uang. 

Proses penyebaran data yang dialami Agustin merupakan salah satu cara penagihan yang dilakukan oleh para penagih utang pinjaman online, dan termasuk banyak dikeluhkan oleh para pelapor ke posko pengaduan pinjaman online yang dibuka oleh LBH Jakarta sejak 4 November lalu, menurut pengacara publik Jeanny Silvia Sari Sirait.

"Ada mekanisme pengumpulan, pengambilan dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh aplikasi pinjaman online, yang sebenarnya itu nggak boleh. Itu melanggar Undang-undang, Pasal 27, Pasal 29 UU ITE, itu tindak pidana, sanksinya diatur di Pasal 45 (UU) ITE," kata Jeanny. 

Pengambilan data pribadi yang dilakukan juga, menurutnya, tidak terbatas pada apa yang diizinkan, tapi juga pada yang 'secara ilegal' diambil, seperti foto-foto dan video dari media, selain juga penagihan yang dilakukan tidak hanya pada peminjam.

Menurut Jeanny Silvia Sari Sirait, aplikasi pinjaman online itu merupakan praktik rentenir yang menggunakan teknologi digital, yang melakukan praktik lebih jauh.

"Pada praktiknya, rentenir konservatif tidak melakukan penagihan selain daripada peminjam, kalaupun ditagihkan ke rumah, ketemu istri sama anaknya, 'Bilangin ya sama bapakmu atau suamimu'," kata Jeanny.

"Pada praktik rentenir digital ini disebar ke semua orang: ini lho, si ini punya utang lho, itu disebar sampai atasannya, teman-teman kantornya, mertuanya. Akhirnya ada banyak orang yang sampai dikeluarkan dari kantornya, karena tentu kantor nggak mau mempekerjakan orang yang bermasalah secara finansial," kata Jeanny Silvia Sari Sirait. 

Bukan hanya soal penyebaran data, Jeanny mengatakan bahwa dalam temuan awalnya, dia juga menemukan ada praktik pengancaman, fitnah, sampai pelecehan seksual karena penagihan pinjaman online.

Posko di LBH Jakarta masih menampung keluhan nasabah sampai 25 November nanti. Baru setelah posko tutup, menurut Jeanny, pihaknya bisa melihat tindakan hukum apa yang bisa diambil berdasarkan hasil analisis lengkap.

Sejak 2016, LBH Jakarta telah menerima pengaduan dari 283 orang terkait pinjaman online.

Di media sosial, setidaknya ada dua utas yang sempat viral sejak Juli 2018 lalu soal 'bahaya' fintech dari akun @RonsImawan yang sudah disebar lebih dari 700 kali dan dari akun @PioKharisma yang pernah disebar hampir 1.000 kali

Beberapa pengguna media sosial lain mengatakan agar sebisa mungkin terhindar dari aplikasi pinjaman online dengan jangan sampai berutang.

Lainnya, menyayangkan istilah 'fintech' yang penggunaannya kemudian malah terbatas hanya pada aplikasi peminjaman uang secara online. 

Akun Media Konsumen juga pernah menyebar cuitan soal keluhan dari konsumen Indonesia tentang aplikasi "fintech" dan bertanya dengan menyebut akun @GooglePlay soal seberapa serius mereka melihat isu perlindungan privasi data pengguna. 

Sementara itu, menurut Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Fernandus Setu, pihaknya memang mendapat laporan dari masyarakat, baik melalui email pengaduan konten, akun Instagram serta Twitter mereka.

Tetapi untuk penindakan lewat bentuk pemblokiran, mereka harus menunggu permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai instansi pengawas dan pengatur, karena aplikasi pinjaman online yang masuk dalam kategori fintech adalah "ranah kolaborasi" antara dua institusi tersebut.

Sebelumnya, atas permintaan OJK, pada September 2018, Kemenkominfo pernah melakukan pemblokiran sekitar 200 aplikasi fintech yang terbukti sebagai praktik bentuk penipuan.

Meski kini mereka mengakui menerima banyak keluhan masyarakat soal aplikasi pinjaman online, Kemenkominfo belum bisa melakukan tindakan apa-apa karena belum ada permintaan dari OJK. 

Menurut Fernandus, Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik memang mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mengelola data pribadi para pelanggan dan penggunanya dengan baik, mulai dari perolehan, proses, penyimpanan bahkan sampai penghapusan.

"Kita harus mendapat approve atau consent atau persetujuan si pemilik data pribadi," kata Fernandus.

Dalam praktik aplikasi pinjaman online, memang proses pengambilan data pribadi sudah masuk dalam syarat dan ketentuan di awal penggunaan aplikasi, yang kemudian seringnya tanpa disadari oleh pengguna, telah mereka setujui.

Untuk soal ini, Fernandus menyatakan, ketika pengguna sudah menyetujui atau menerima syarat dan ketentuan aplikasi, "berdasarkan peraturan menteri berarti mereka sudah consent (setuju)."

Meski begitu, untuk praktik penyebaran data pribadi dalam penagihan pinjaman online, Fernandus mengatakan, "Sudah berlebihan. Menurut saya sudah melampaui apa yang kita maksud sebagai consent, sebagai persetujuan tadi. Belum saya lihat secara serius, tapi pandangan umumnya, ini terlalu berlebihan, kalau seandainya benar ya, dan berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi". (*)

Tags : Kejahatan Siber, Pinjaman Online, Rentenir Digital, Bisnis, Keuangan pribadi, Ekonomi, Teknologi, Aplikasi,