PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengamankan terpidana Tipikor, Hayati Ghani tanpa perlawanan, Kamis (2/5/2024) sore.
Pengamanan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013, Melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1b) UU RI No. 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hayati Gani diamankan di kediamannya Jalan Adi Sucipto, Gang Amal No 78, Pekanbaru. Dirinya terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pekanbaru sejak bulan Mei 2014.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH MH menyebutkan, saat dilakukan pengamanan, Hayati Gani tidak melakukan perlawanan apapun.
"Terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Jadi memudahkan tim untuk melakukan pengamanan," kata Bambang Heripurwanto.
Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa menuju Kantor Kejari Pekanbaru untuk dilakukan serah terima kepada Tim Pidsus Kejari Pekanbaru, untuk selanjutnya pukul 18.45 WIB, Tim JPU Kejari Pekanbaru melaksanakan eksekusi terhadap terpidana ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Untuk diketahui, Dra Hayati Gani merupakan kelahiran Binjai, 6 Agustus 1955 yang bekerja sebagai ASN Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.
Terakhir kali, dia menjabat sebagai Kabid Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami.
Dalam jabatan itu, dia telah menyalahgunakan Belanja Hibah kepada Kelompok masyarakat/perorangan untuk usaha tambal ban, potong rumput, jualan rokok dengan total anggaran sejumlah Rp500 juta.
Sementara itu, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengamankan terpidana Tipikor, Hayati Ghani tanpa perlawanan, Kamis (2/5/2024) sore.
Pengamanan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013, Melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1b) UU RI No. 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hayati Gani diamankan di kediamannya Jalan Adi Sucipto, Gang Amal No 78, Pekanbaru. Dirinya terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pekanbaru sejak bulan Mei 2014.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH MH menyebutkan, saat dilakukan pengamanan, Hayati Gani tidak melakukan perlawanan apapun.
"Terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Jadi memudahkan tim untuk melakukan pengamanan," kata Bambang Heripurwanto.
Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa menuju Kantor Kejari Pekanbaru untuk dilakukan serah terima kepada Tim Pidsus Kejari Pekanbaru, untuk selanjutnya pukul 18.45 WIB, Tim JPU Kejari Pekanbaru melaksanakan eksekusi terhadap terpidana ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Untuk diketahui, Dra Hayati Gani merupakan kelahiran Binjai, 6 Agustus 1955 yang bekerja sebagai ASN Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.
Terakhir kali, dia menjabat sebagai Kabid Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami.
Dalam jabatan itu, dia telah menyalahgunakan Belanja Hibah kepada Kelompok masyarakat/perorangan untuk usaha tambal ban, potong rumput, jualan rokok dengan total anggaran sejumlah Rp500 juta.
Sementara itu, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. (*)
Tags : Kejati Riau, Hayati Gani diamankan jaksa, Hayati Gani DPO Tipikor, Hayati Gani Rugikan Negara Rp500 Juta,