Agama   2024/05/02 22:40 WIB

Mahfud MD Menegaskan Bahwa Indonesia Bukan Negara Agama, Tapi Negara Beragama

Mahfud MD Menegaskan Bahwa Indonesia Bukan Negara Agama, Tapi Negara Beragama

JAKARTA -- Negara di Barat banyak yang menganut paham sekularisme, yang mana negara memisahkan antara urusan agama dan pemerintahan. Sedangkan di dunia Timur, agama menjadi inspirasi dalam kehidupan berbangsa dan negara, termasuk di Indonesia. 

Namun, pakar hukum tata negara, Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama. Dalam negara beragama, menurut Mahfud, agama diakui dan nilai-nilai kemuliaan masuk dalam kehidupan bernegara. 

Lalu adakah negara yang sama sekali lepas dari agama? 

Meskipun negara-negara di Barat banyak yang menganut sistem sekuler, faktanya sebagian dari mereka tidak bisa terlepas sepenuhnya dari agama. Misalnya, saat pelantikan presiden, Amerika Serikat (AS) tetap menggunakan kitab Injil.

Misalnya, pada 2013 lalu, Barack Obama disumpah dengan menggunakan dua buah kitab injil, yaitu milik Abraham Lincoln dan milik Martin Luther King Jr. Obama pun menggunakan kalimat "so help me God" di akhir sumpahnya.

"Saya bersumpah bahwa saya akan sungguh-sungguh melaksanakan tugas sebagai Presiden AS dan akan, dengan kemampuan terbaik saya, menjaga, melindungi dan mempertahankan Konstitusi AS, maka bantulah saya Tuhan," kata Obama saat pengambilan sumpah.

Amerika Serikat adalah negara sekuler sehingga pemerintah tidak mengakui suatu agama tertentu sebagai agama resmi. Kendati demikian, mereka juga menggunakan slogan "In God We Trust".  

Semboyan resmi Amerika Serikat yang diadopsi oleh Kongres Amerika Serikat pada 1956 juga menjadi bukti bahwa negara Adi Kuasa ini tidak sepenuhnya bisa melepaskan diri dari agama. 

Slogan "In God We Trust" juga dapat dilihat dari di salah satu halaman uang dolar Amerika, yang dapat dimaknai dengan "dengan Tuhan kami percaya". Maka, tidak berlebihan jika mata uang Amerika ini disebut sebagai mata uang dunia paling religius. 

Berbeda dengan Amerika, Prancis betul-betul memisahkan antara pemerintahan dan agama. Konstitusi Prancis memuat konsep sekularisme, dan undang-undang melarang penggunaan simbol agama yang mencolok di ruang publik seperti sekolah. 

Sejak 2004 lalu, Prancis yang mendeklarasikan sebagai negara sekuler telah melarang penggunaan simbol-simbol agama di lembaga-lembaga publik seperti sekolah dan layanan pemerintah. Meskipun pada prinsipnya larangan ini ditujukan untuk semua agama, tapi dalam praktiknya hanya jilbab dan model busana muslim yang dipermasalahkan. 

Saat melantik presidennya, Prancis juga tidak menggunakan kitab suci agama apapun. Karena itu, Prancis bisa disebut sebagai negara sekuler yang sama sekali lepas dari agama. 

Di belahan benua Eropa lainnya, ada juga negara yang secara konstitusi menganut sekuler, tetapi memiliki satu agama resmi. Contohnya Inggris. Negara sekuler ini tidak bisa terlepas sepenuhnya dari agama. 

Agama resmi Inggris Raya adalah Kristen, dan gereja dari semua denominasi dapat ditemukan di seluruh Inggris Raya, seperti Katolik, Protestan, Baptis, dan Metodis. Agama-agama utama lainnya adalah Islam, Hindu, Sikh, Yudaisme, dan Buddha.

Negara Sekuler dan Negara Agama

Untuk melihat negara-negara dunia yang benar-benar memisahkan diri agama dan negara yang masih melibatkan agama, bisa dilihat dari penjelasan profesor keturunan Turki di San Diago State University, Ahmet T. Kuru, dalam artikel berjudul Passive and Assertive Secularism (2011). 

Menurut Kuru, ada empat jenis negara, yaitu negara agama, negara dengan satu agama resmi, negara sekulerdan, negara negara anti-agama.

Pertama, negara agama. Menurut Kuru, negara agama menjadikan agama sebagai dasar negara dan memiliki satu agama resmi. Kuru mencatat 10 negara telah mengadopsi model ini, tiga di antaranya adalah Arab Saudi, Iran, dan Vatikan.

Kedua, negara dengan satu agama resmi. Secara konstitusi negara ini sekuler, tetapi memiliki satu agama resmi. Misalnya, Yunani, Inggris, dan Denmark. Selain ketiganya, masih ada 100 negara lain yang sejenis.

Ketiga, negara sekuler. Negara ini, seperti kita kenal, berkonstitusi sekuler sekaligus tidak memiliki satu pun agama resmi. Kuru mencatat ada 95 negara yang berada di barisan jenis ini. Tiga di antaranya: Amerika, Prancis, dan Turki. Indonesia, menurut kategori Kuru, masuk sebagai negara sekuler. Walaupun, masyarakat Indonesia menolak untuk disebut sebagai negara sekuler.

Terakhir, negara anti-agama. Negara jenis ini memiliki konstitusi sekuler. Pada saat yang sama, ia memusuhi agama. Di dunia ini, ada 22 negara berjenis kelamin seperti ini. China, Kuba, dan Korea Utara adalah contoh negara anti-agama. (*)

Tags : negara agama, negara beragama, indonesia, konsep indonesia, mahfud md,