PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kini masih menunggu dibentuknya tim terpadu untuk menindak perusahaan sawit yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
"84 Perusahaan sawit direkomendasikan pihak DPR RI untuk dilakukan penertiban."
"Sesuai dengan rekomendasi dari komisi II itu, nanti dibentuk tim terpadu dulu. Jadi kita menunggu dibentuknya tim terpadu antara kejaksaan, kepolisian, BPN dan pemerintah daerah," kata Asisten Intelejen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto pada media, Kamis (24/11).
Menurut Raharjo Budi Kisnanto, pihaknya siap untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi II DPR RI dalam rapat yang digelar di Pekanbaru, Rabu 23 November 2022 kemarin.
Nantinya dengan adanya tim terpadu, langkah-langkah yang akan diambil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Riau bisa lebih maksimal dan tepat.
"Karena nanti dengan tim terpadu bisa mengefektifkan gerakan ataupun langkah-langkah yang akan kita ambil ke depannya," ujarnya.
"Jadi nanti data perusahaan A, perusahaan B yang tidak punya HGU, itu kan yang punya dinas perkebunan dan BPN. Makanya dibentuk dulu tim, dan akan kita laporkan dulu kepada pak Kajati, bagaimana nanti kita ikut petunjuk beliau," tuturnya.
Raharjo mengatakan, pihaknya juga akan mempertimbangkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang menaungi persoalan ini.
"Ini juga harus kita pertimbangkan dengan adanya UU cipta kerja. Kita juga kan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Jadi kita tidak bisa serta merta langsung bertindak," sebutnya.
"Karena kalau salah, kita nanti bisa digugat praperadilan atau perdata sama mereka. Karena mereka berlindung di balik UU cipta kerja tadi," pungkasnya. (*)
Tags : Perusahaan Perkebunan Sawit, Riau, Penertiban Perusahaan Tak Miliki Izin HGU, News,