INDRAGIRI HULU, RIAUPAGI.COM - Larshen Yunus, Direktur kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPP] mengatakan keluarga korban pasangan suami istri Yanto Efendi Panjaitan dan Sudarmi, dapat menggugat perusahaan pabrik kelapa sawit PT Persada Agro Sawita [PAS] di Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu], Riau.
"Kedua pasangan suami istri itu telah kehilangan nyawa anaknya Muhammad Firmansyah Panjaitan [18 tahun], seorang tenaga kerja diperusahaan PT PAS."
"Menurut keluarga korban, Muhammad Firmansyah Panjaiatan sempat menjalani perawatan medis di RS Safira Pekanbaru."
"Kejadiannya hari Rabu 16 Agustus 2023, Muhammad Firmansyah Panjaitan terkena air panas rebusan buah kelapa sawit di PT PAS, yang mengakibatkan sebagian badannya mengalami luka bakar," kata Yanto Effendi Panjaitan [orang tua korban], Selasa (29/8/2023).
Sebelumnya pihak keluargan korban telah melaporkan perihal peristiwa naas ini kepihak kepolisian dengan Nomor: TBL/43/VIII/2023/RIAU/RES INHU/SEK RGT BARAT atas peristiwa [Almarhum Muhammad Firmansyah Panjaitan] tewas akibat tersiram air panas rebusan buah kelapa sawit di perusahaan PT PAS.
Berdasarkan beberapa sumber menyebutkan, jumlah karyawan yang tercatat di perusahaan [PT PAS] yang terganggu akibat kecelakaan kerja sudah lebih dari satu orang, bahkan ada yang menderita cacat seumur hidup [kehilangan anggota tubuh].
"Ini sudah luar biasa dan tidak main-main lagi."
“Ini kan peristiwa luar biasa ... dalam pandangan Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana harus ada pihak yang bertanggung jawab, harus ada pihak yang bersalah. Salah satu instrumen yang punya kewenangan menyatakan itu bertanggung jawab, bersalah, adalah pengadilan,” kata Larshen Yunus, Direktur kantor HMPP Satya Wicaksana ini, Selasa (29/8).
Menurutnya dari angka kecelakaan kerja maupun yang terakhir sangat tragis hingga merengut nyawa [meninggal dunia] sebagian besar berusia di bawah 20 tahun.
"Jadi keluarga korban dapat menggunakan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang menyatakan bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh sekelompok yang mempunyai kepentingan yang sama – biasa disebut gugatan perwakilan kelompok atau class action," katanya.
"Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, seperti disebut dalam Pasal 61 ayat (5) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003," katanya.
Menurutnya, tanggung jawab perusahaan dalam hal pekerjanya meninggal dunia itu sebenarnya bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kecelakaan kerja sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
“Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.”
"Jadi disini pengertian serupa juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU Jamsostek)."
"Kami berasumsi bahwa pekerja tersebut [Muhammad Firmasnyah Panjaitan] telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial. Ini karena berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek, program jaminan sosial tenaga kerja wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan UU Jamsostek," sebut Larshen Yunus yang juga Wakil Sekretaris Jenderal [Wasekjend] Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Pusat Jakarta ini.
Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PP 84/2013).
“Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah dan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU SJSN, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan (Pasal 31 ayat 2) [UU SJSN].
PT Persada Agro Sawita
Dalam Pasal 9 UU Jamsostek dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat [2] Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana diubah yang terakhir kalinya dengan PP 84/2013 (PP 14/1993), dikatakan bahwa tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan berhak atas jaminan Kecelakaan Kerja berupa penggantian biaya yang meliputi:
Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
Selain penggantian biaya tersebut, kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja diberikan juga santunan berupa uang yang meliputi:
Akan tetapi, jika jumlah santunan kematian dari jaminan kecelakaan kerja lebih kecil dari jaminan Kematian, maka yang didapatkan keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja adalah Jaminan Kematian (Pasal 21 PP 14/1993).
Selain itu, berdasarkan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, jelas Larshen Yunus.
Menurut UU Perlindungan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan diancam dengan penjara paling lama lima tahun, dan denda Rp2 miliar (Pasal 62). Pelaku juga dapat diberi hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi.
Perusahaan pabrik itu juga bisa dijerat dengan KUHP. Kelalaian yang menyebabkan bahaya atau kematian bagi orang diatur oleh pasal 204 dan 205, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Kita siap selain mengerahkan anggota KNPI Riau untuk menuju Pabrik Kelapa Sawit [PT PAS] itu kapan saja jika kedua orang tua korban meminta dan kita juga siap memberikan bantuan hukum untuk pendampingan untuk orang tua korban [Muhammad Firmansyah Panjaitan] untuk demi keadilan. Kita menyikapi itu segera lakukan tindakan yang lebih serius lagi," kata Larshen Yunus yang juga sebagai Ketua DPD I KNPI Riau ini.
"Jika pihak keluarga korban bersedia, kami segera melakukan inventarisasi keluarga korban. Kami juga siap memfasilitasi korban untuk penyelesaian baik melalui pengadilan maupun luar pengadilan," sebutnya.
Begitu juga disebutkan staf penanganan kasus di Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Masyarakat, Ma’ruf Bajammal, juga menyatakan pihaknya bersedia untuk mengadvokasi bila ada pihak keluarga yang ingin mengajukan gugatan terhadap pihak pelaku usaha.
Ma’ruf menjabarkan langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Pertama, mengumpulkan bukti kuat bahwa korban meninggal karena kasus kecelakaan. Kedua, meminta informasi kepada pihak perusahaan terkait kecelakan kerja. Ketiga, menuntut perusahaan maupun pemerintah secara transparan mengumumkan diruang lingkup perusahaan yang tidak aman.
“Nah itu yang harus dijadikan dasar. Jadi harus clear bahwa peralatan kerja karyawan yang taklengkap yang seharusnya dimiliki karyawan itu memang bermasalah, kemudian siapkan bukti-bukti terkait yang menunjukkan bahwa memang dia (korban) tidak sepantasnya bekerja pada bidangnya. Sehingga tidak bisa lagi ada sanggahan dari pihak perusahaan bahwa dia tidak meninggal karena hanya semata-mata kelalaian,” kata Ma’ruf.
Sejauh ini Tulus Ocin Napos-pos, Direktur untuk mengepalai lima perusahaan pabrik kelapa sawit milik PT Pas dikonfirmasi melalui telpon maupun Whats App [WA] nya belum bisa memberikan keterangan.
Tetapi seperti disebutkan kembali Yanto Efendi Panjaitan [orangtua korban] yang kehilangan putranya yang baru berusia 18 tahun akibat tersiram air panas rebusan buah kelapa sawit, mengatakan tetap akan menuntut ganti rugi.
Ia mengkisahkan tanda-tanda dalam WA putranya yang ke tujuh, Firmansyah, sebelum si buah hati meninggal pada bulan Agustus 2023.
Bagaimanapun, Yanto Efendi Panjaitan ingin supaya pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapat hukuman.
“Harusnya memang ada sanksi. Kenapa baru sekarang diselidiki, korban-korbannya sudah banyak ... harus ada hukuman setimpal," harapnya.
Namun seperti yang dikemukakan harapan dari Ketua Umum [Ketum] Lembaga Melayu Riau, H. Darmawi Wardahana Zalik Aris, juga sependapat perusahaan [PT PAS] seharusnya tetap dilakukan proses pidana terkait indikasi kecelakaan dan kematian karyawan dalam operasional pabrik itu.
Dalam menangani kasus ini, LMR pun berencana bekerja sama dengan Bareskrim Polda Riau.
“Disini ada indikasi bahwa pengelolaan pabrik kelapa sawit milik PAS tidak hanya dalam konsentrasi dibidang produksinya yang overload, tapi sangat, sangat tinggi dan tentu saja sangat kita prihatinkan perusahaan diduga mengabaikan kualitas mesin pabrik baik apakah sudah dilakukan pemeliharaan yang bisa mengakibatkan imbas kecelakaan maut dilingkungan ruang pengelolahan rebusan kelapa sawit [CPO],” kata Darmawi Wardahana.
Sementara pihak kepolisian dari Resort [Polres] Indragiri Hulu [Inhu] masih menyelidiki kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT PAS yang meninggal dunia akibat tersiram air rebusan kelapa sawit pada, Rabu 16 Agustus 2023 pukul 03.00 WIB dini hari itu.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik kepada wartawan mengatakan bahwa kasus i ini masih dalam proses.
“Masih dalam proses,” tegas Kapolres Inhu, Jumat kemarin.
Hal senada juga disampaikan Kompol Deni Afrial Kapolsek Rengat Barat saat mengungkapkan bahwa proses masih berjalan dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan serta TKP masih di police line.
Pabrik Kelapa Sawit PT Persada Agro Sawita
“TKP masih di police line, lagi proses. Saksi sudah dan yang lain lagi dimintai keterangan. Kami juga sudah meninjau TKP dan mengunjungi rumah duka,” ungkap Kompol Deni Afrial Kapolsek Rengat Barat.
Terpisah, AKP Agung Rama Setiawan Kasat Reskrim Polres Inhu dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan masih berlanjut terkait dengan kejadian dengan menghimpun data dan keterangan yang ada untuk kemudian digelar dan disimpulkan.
“Masih berlanjut pemeriksaanya, nanti kita himpun dulu di gelar nanti di simpulkan. Untuk tp TKP awal sudah di laksanakan Polsek Rengat Barat termasuk policeline. Tindak lanjutnya akan di periksa hal hal terkait dengan kejadian dan nanti akan dilakukan gelar perkara,” jelasnya. (*)
Tags : karyawan pt persada agro sawita, karyawan tewas di pabrik kelapa sawit pt pas, inhu, firmansyah alami kecelakaan kerja di pt pas, keluarga menuntut keadilan bagi rirmansyah, pt pas bisa digugat, keluarga korban bisa gugat pt pas,