PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kemenag kembali memperpanjang masa pelunasan dan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 1444 Hijriah/2023 M tahap ke tiga.
Hal tersebut sebagaimana tertuang didalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 195 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan BPIH reguler tahun 1444 H/2023 M.
Sebagaimana dijelaskan dilampiran keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tersebut, Provinsi Riau mendapatkan kuota 1.262 jamaah yang akan mengisi tambahan besaran kuota jamaah haji reguler tahun 2023.
"Memang Dirjen penyelenggaraan haji dan umrah sudah mengeluarkan keputusan terbaru tentang perpanjangan pelunasan tahap kedua untuk jamaah cadangan, tetapi kita masih menunggu hasil rilis porsi untuk terpenuhinya 1.262 kuota yang disampaikan kepada kita," kata Kakan Kemenag Riau, Mahyudin dilansir mcr, Senin (15/5).
Mahyudin menuturkan, berdasarkan keputuaan tersebut, yang akan melakukan pelunasan adalah Jamaah Calon Haji (JCH) dengan urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan berstatus cicil aktif dan belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun serta telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
"Sebagaimana pelunasan tahap pertama dan kedua, pembayaran setoran lunas BPIH dilakukan pada BPS BPIH yang sama dengan setoran awal atau BPS BPIH pengganti dimulai tanggal 11 april-19 mei 2023, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," tuturnya.
Kuota Provinsi Riau sebagaimana ditetapkan awal, jumlahnya sebanyak 5.047, namun berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 195 Tahun 2023, Provinsi Riau mendapatkan cadangan sebanyak 25 persen atau 1.262 orang. Pada tahapan ketiga ini Provinsi Riau mendapatkan cadangan sebanyak 536 porsi. (*)
Tags : Kakan Kemenag Riau, Kemenag Kembali Perpanjang Waktu Pelunasan BPIH, Ibadah Haji Tahun 2023,