PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr H Mahyudin MA, melalui jajaran Kemenag Kabupaten dan Kota, KUA, Penyuluh, mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menyesuaikan dengan tatanan new normal saat ini dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriyah Tahun 2020 Masehi.
"Imbauan ini perlu dilaksanakan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M, menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19," kata 19," kata Mahyudin MA, Rabu (29/7/2020).
Mematuhi SE Menag tersebut maka penyelanggaraan Idul Adha ditengah COVID-19 ini dapat mampu meningkatkan kualitas taqwa dalam beragama, mengorbankan ego untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah dan semoga Allah SWT segera mengangkat musibah COVID-19 ini dari bumi Indonesia, dan kita dapat segera kembali menata kehidupan yang lebih baik. Ia mengatakan, pemerintah melalui Sidang Isbat menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H/ 2019 M pada 21 Juli 2020 lalu, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
Berbeda dengan perayaan tahun-tahun sebelumnya, Hari Raya Idul Adha kali ini akan dilalui masyarakat di tengah pandemi COVID-19. "Karena itu dalam SE Nomor 18 tersebut dijelaskan tiga poin utama yang berkaitan dengan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban. Pertama tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah," katanya dirilis antarariau.
Kedua, penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441 H/ 2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan, diantaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area tempat pelaksanaan dan beberapa ketentuan lainnya. Ketiga, katanya menambahkan, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan, diantaranya penerapan jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal panitia dan penerapan kebersihan alat.
Jubir penanganan covid-19 himbau salat idul adha tidak di Lapangan
Sebelumnya Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 Riau, dr Indra Yovi berpendapat untuk tidak melaksanakan Salat Hari Raya Idul Adha berjamaah di lapangan. Ini mengingat angka kasus konfirmasi Covid-19 di Riau meningkat drastis.
"Saya belum mengetahui apakah salat hari raya Idul Adha sudah boleh dilaksanakan di lapangan atau belum. Tetapi menurut saya, dengan jumlah kasus positif (konfirmasi) Covid-19 yang banyak seperti sekarang, untuk tidak dulu menggelar salat hari raya Idul Adha di lapangan," kata Jubir Penanganan Covid-19 Riau, dr Indra Yovi saat konferensi pers.
"Salat hari raya Idul Adhanya jangan dulu di lapangan, dan cukup digelar di dalam masjid saja. Dengan syarat protokol kesehatan lebih diperketat lagi," ungkapnya.
Logikanya saja, pada hari raya Idul Fitri yang lalu angka kasus konfirmasi Covid-19 di Riau tidak sebanyak saat ini, dan tidak diperbolehkan menggelar salat hari raya Idul Fitri secara berjamaah. "Apalagi kondisi kasus positif Covid-19 kita banyak seperti sekarang ini," cetus Yovi.
Tidak mungkin rasanya jika masih tetap menggelar Salat Idul Adha secara berjamaah di lapangan. "Kalau hanya di masjid saja mungkin bisa, dengan memperketat protokol kesehatan, ini menurut saya," ujarnya.
"Terlebih ini semua juga demi kita bersama, dan supaya dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Lancang Kuning," ujarnya. (*)
Tags : idul adha 2020, sholat idul adha, penyembelihan hewan kurban, protokol kesehatan, riau, index,