JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H/ 2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama SE 15 Tahun 2021.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, melalui pesan tertulis dirilis Republika.co.id, Rabu (23/6).
Menag menjelaskan, edaran ini ditujukan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/ Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan mushola, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat Muslim di seluruh Indonesia.
Berikut ketentuan edaran SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M.
I. Malam takbiran menyambut hari raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid, mushola dengan ketentuan sebagai berikut:
II. Sholat hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid atau mushola pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
III. Sholat hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid atau mushola hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.
IV. Dalam hal Sholat hari raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada nomor tiga, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dengan ketentuan sebagai berikut.
V. Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
VI. Panitia Hari Besar Islam atau Panitia Sholat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar sholat hari raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid atau mushola wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
VII. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (*)
Tags : prokes idul adha dan qurban, penerapan prokes idul adha, aturan qurban selama pandemi, panduan prokes qurban,