JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah menyusun kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka.
Kebijakan ini disusun melalui revisi Permendag No.50/2022, rencana Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah, serta rancangan Peraturan Tata Tertib (PTT) Pasar Fisik CPO.
"Ekspor CPO melalui bursa berjangka dapat membentuk acuan harga (harga referensi) CPO yang transparan, akuntabel dan real time," ucap Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dilansir bisnis.com, Minggu (6/8/2023).
Didid menyebut, selama ini perdagangan CPO di Indonesia masih mengacu harga dari luar negeri yakni bursa Malaysia dan Rotterdam.
Hal itu dianggap tidak transparan, tidak real time dan sering menimbulkan under pricing. Padahal, Indonesia merupakan penghasil dan pengekspor CPO terbesar dunia dengan total volume ekspor mencapai 30,8 juta ton pada 2022.
"Walaupun nilai ekspor surplus, potensi penerimaan negara belum maksimal untuk masyarakat indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Didid menuturkan, kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka juga membantu menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dengan jelas. Dengan begitu, penerimaan negara dari pajak bisa meningkat.
Selain itu, kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka juga dianggap dapat mendorong perbaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani dan membantu menetapkan acuan harga biodiesel Kementerian ESDM secara lebih akurat.
"Diharapkan bursa CPO dapat memfasilitasi perdagangan CPO lokal sehingga transaksi di bursa akan lebih likuid," jelasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Kamis (3/8/2023), Bappebti mengakui, peluncuran bursa CPO untuk ekspor melenceng dari target yang ditetapkan Mendag, Zulkifli Hasan sebelumnya, yakni Juni 2023.
Didid menuturkan, keterlambatan peluncuran bursa CPO dari target termasuk tengah berhati-hati dalam merancang kebijakannya.
Di sisi lain, Bappebti membantah tuduhan kebijakan pembentukan bursa CPO Indonesia untuk menyaingi bursa CPO di Malaysia (Malaysia Derivatives Exchange/MDEX).
"Ini kami sangat hati-hati, pak Mendag targetkan juni (2023) tapi kami gagal penuhi, memang betul, tapi saya sudah lapor ke pak menteri bahwa kami kedepankan kehati-hatian," tandasnya.(*)
Tags : Kemendag, Bappebti, Kebijakan Ekspor CPO, Bursa Berjangka,