NUSANTARA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperlihatkan temuan produk pelumas atau oli ilegal sebanyak 1.153 drum dengan nilai mencapai Rp 16,5 miliar di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
"Pelumas palsu ditemukan sebanyak 1.153 drum atau senilai Rp 16,5 miliar."
"Ini perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum. Kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga di Banten, Senin (17/4).
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, penemuan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendag, aparat penegak hukum dan unit-unit terkait.
Temuan ini meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, 196.734 botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Pabrik tersebut memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto menyampaikan masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas ini. Menurut Khakim, saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut.
"Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinyadan penjualan," kata Khakim.
Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*)
Tags : pelumas atau oli ilegal, pelumas palsu sebanyak 1.153 drum, kemendag temukan pelumas palsu,