Riau   2023/12/24 12:16 WIB

Kemenkumham Ajukan Remisi pada 907 Narapidana di Nataru 2024, 'karena Sudah Tobat dan Insyaf jadi Penjahat'

Kemenkumham Ajukan Remisi pada 907 Narapidana di Nataru 2024, 'karena Sudah Tobat dan Insyaf jadi Penjahat'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengumumkan usulan remisi untuk 913 narapidana dalam rangka merayakan Natal dan Tahun Baru 2023-2024.

"Sebanyak 907 narapidana akan dibebaskan di Nataru 2024."

"Hingga saat ini, terdapat 72 orang WBP dan anak yang masih menunggu proses turunnya SK Remisi Khusus Hari Raya Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di pusat," kata Budi Argap Situngkir, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau pada media, Sabtu (23/12).

Dari jumlah tersebut, 907 narapidana berpotensi mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, yang melibatkan pengurangan masa hukuman, sementara sisanya diusulkan untuk pembebasan langsung.

Budi Argap Situngkir, menyatakan bahwa kepastian jumlah penerima remisi akan diumumkan pada hari Natal dan Tahun Baru. Budi menjelaskan bahwa penentuan jumlah remisi bergantung pada masa hukuman yang telah dijalani oleh narapidana.

Proses verifikasi usulan remisi masih berlangsung, dengan tim registrasi pusat yang melakukan generate SK dan penandatangan SK remisi secara digital elektronik. Budi mencatat kemungkinan adanya perubahan jumlah penerima remisi seiring berlangsungnya proses ini.

Budi menekankan bahwa proses pengusulan remisi umum bebas dari praktek pungutan liar.

Setiap tahapan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis, yang mengusulkan remisi jika narapidana memenuhi syarat, dan menolak secara otomatis jika sebaliknya.

Untuk diketahui, narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani pidana antara 6 hingga 12 bulan, dengan remisi selama 15 hari. Remisi bertambah seiring berjalannya waktu, mencapai 2 bulan untuk tahun keenam dan seterusnya.

Budi menyampaikan bahwa saat ini total WBP di 16 Lapas/Rutan/LPKA di wilayah Kemenkumham Riau mencapai 14.448 orang, meliputi 11.654 narapidana dan 2.794 tahanan. Namun, kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan di Riau hanya mampu menampung 4.373 orang, menciptakan kelebihan hunian sebanyak 330 persen dari kapasitas yang seharusnya. (*)

Tags : Kementerian Hukum dan HAM, Kemenkumham Ajukan Remisi, Nataru 2024 di Riau, 907 Narapidana di Riau Bebas,