JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui pengalihan hak partisipasi (Participating Interest) 10 persen Blok Siak.
"Persetujuan diberikan sejak berlaku pada 8 Februari 2022."
"Kabar baik ini telah kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Selain melalui email, Perwakilan SKK Migas Sumbagut juga menyampaikan secara langsung persetujuan tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau," kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A Rinto Pudyantoro pada media, Jumat (25/2/2022) kemarin.
Dengan pengalihan ini maka komposisi pemegang PI di WK Siak menjadi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Siak sebesar 90 persen dan PT Riau Petroleum Siak sebesar 10 persen.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyampaikan persetujuan dimaksud kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT PHE Siak serta Pemerintah Provinsi Riau agar proses transisi dapat segera dilaksanakan.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A Rinto Pudyantoro menyampaikan persetujuan pengalihan PI 10 persen ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Riau, mengingat hal tersebut menjadi persetujuan PI perdana di Provinsi Riau.
Rinto berkata, SKK Migas berharap dengan adanya pengelolaan PI 10 persen oleh daerah mampu memberikan dampak positif terhadap WK Siak.
“Tidak hanya kenaikan produksi, pengalihan PI ini juga diharapkan mampu meningkatkan efek berganda bagi perekonomian di Provinsi Riau. Rasa kepemilikan oleh daerah tentunya dapat memberikan semangat baru dalam pengelolaan WK Siak,” ujarnya.
Sementara Ir. H Abdi Haro MT, putera Riau yang pernah bertugas Kepala Biro Perlengkapan, Setdaprov Riau ini menilai pengalihan hak partisipasi Participating Interest (PI) 10 persen Blok Siak ini memakan proses cukup lama.
"Tetapi setelah lebih dari 3 tahun (sejak Agustus 2018) kemarin PI ini tersendat yang akhirnya klir juga."
"SOP PI 10 persen bila diurus sungguh sungguh dan terprogres sesuai peraturan tentunya akhirnya diperoleh untuk Riau," ujarnya melalui sarana What App [WA] nya, Rabu (2/3/2022).
Namun Pemda dalam menentukan PI ini perlu membentuk lembaga Independen baik dari Universitas yang study pelamparan reservoir tentunya yang sudah tersertifikasi oleh Kementrian ESDM.
"Harapan kita jangan terulang kembali dalam pengurusan PI 10 persen untuk Blok Rokan. Itu lah perlunya dibentuknya pokja yang terdiri dari ahli ahli perminyakan untuk membantu percepatan pengurusan PI 10 persen ini. Kita mengucapkan selamat dan sukses untuk PT Riau Petrolium," ujarnya. (*)
Tags : blok siak, pertamina hulu energi, hak partisipasi bloka siak, phe siak,