ROKAN HULU - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam kelompok peladangan di Dusun Tandikat, Desa Cipang Kiri Hilir Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menagih janji pada PT Sawit Rokan Semesta (SRS).
"Semula kolompok masyarakat peladangan telah sepakat untuk menyerahkan lahan seluas 150 hektar pada SRS."
“Kami menuntut apa yang telah disepakati sebelumnya kepada perusahaan (SRS). Sebagai masyarakat tempatan kami juga ingin menikmati hasilnya,” kata Marwan, salah seorang perwakilan dari masyarakat Dusun Tandikat, Senin (7/7).
Marwan membenarkan kelompok masyarakat peladang Tandikat minta haknya pada SRS.
"Kemarin janji management pada masyarakat sudah sepakat untuk memberikan hak pemilik lahan."
"Kesepakatan itu dibuat sejak pada 2010 lalu, untuk membuka kebun kelapa sawit pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dengan bagi hasil 70-30.
"Sudah pun dijelaskan dalam perjanjian (Pasal 8) dan menerangkan hak-hak masyarakat baik yang memiliki bukti sah atau tidak yang pernah dikuasai masyarakat itu di ingklap atau dilakukan kerja sama antara pemilik lahan dengan perusahaan untuk mengelola lahan yang ada."
“Khusus pada pasal 8 dalam perjanjian itu, lahan yang pernah dikuasai masyarakat akan di ingklapkan atau dilakukan negoisasi antara pemilik lahan dengan perusahaan,” ungkap Marwan.
Tetapi sebaliknya, permasalahan muncul, sebab hak masyarakat atas lahannya tidak bisa direalisasikan oleh perusahaan.
Manajeman SRS memberikan syarat kepada masyarakat. Kalau mau direalisasikan lahannya harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Datuk Rum dan Datuk Bosa.
“Kami sudah berulangkali mengajukannya kepada Datuk Rum dan Datuk Bosa, namun jawabannya hanya mengiyakannya saja tanpa memberikan rekomendasi,” beber Marwan.
"Kami bingung melihat dua tokoh adat yang di tuakan di desa ini yang tidak mau memberikan rekomendasi, padahal untuk ganti rugi di kampung tengah desa Sei Sikijang dua datuk itu memberikan izin rekomendasi," sebutnya.
“Ini seperti ada pilih kasih, kami hanya minta apa yang menjadi hak kami,” harap Marwan.
Marwan bersama 70 warga lainnya akan melaporkan permasalahan yang tak kunjung selesai itu ke pihak kecamatan bahkan ketingkat kabupaten. (*)
Tags : lahan, tanah, lahan masyarakat, kerjasama masyarakat dengan perusahaan kebun sawit, pt sawit rokan semesta, pt srs, perusahaan ingkar janji dengan kelompok masyarakat peladang tandikat, rohul,