Kepri   2026/02/22 14:31 WIB

Kemnaker Lakukan Inpeksi Mendadak, Hasilnya Masih Banyak Tenaga Kerja Asing Ilegal di Kepri

Kemnaker Lakukan Inpeksi Mendadak, Hasilnya Masih Banyak Tenaga Kerja Asing Ilegal di Kepri

KEPRI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyampaikan hasil inspeksi mendadak Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang Kabupaten Bintan, berhasil menemukan ratusan TKA ilegal.

"Ratusan Tenaga Kerja Asing di KEK Galang Batang."

"Tim Pengawas Kemnaker menggelar sidak di KEK Galang Batang, dan menemukan ratusan TKA ilegal bekerja di sana,” kata Sekretaris Disnakertrans Kepri John Andariasta Barus, dirilis Antara, Jumat (19/2)

John Andariasta Barus mengatakan, sembilan orang Pengawas Kemnaker turun langsung di KEK Galang Batang pada pekan lalu, dengan didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri.

Dalam sidak itu, kata John, petugas memeriksa kelengkapan administrasi para pekerja asing di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di KEK Galang Batang.

Kendati demikian, Ia belum bisa memerinci secara spesifik terkait hasil pemeriksaan TKA ilegal tersebut, karena laporan resminya sedang disusun oleh Kemnaker.

"Kami masih menunggu laporan resmi dari Kemnaker, setelah itu akan dirilis ke publik," ungkapnya.

Lanjut John menyatakan, saat sidak di lapangan, Pengawas Kemnaker dan Disnakertrans Kepri turut menemukan sebanyak 17 orang TKA asal Tiongkok tiba di KEK Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Warga negara asing itu baru datang menggunakan bus melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Kota Tanjungpinang.

"TKA ini terbang dari Jakarta ke Bandara RHF, lalu naik bus menuju KEK Galang Batang," ungkapnya.

John menambahkan, kegiatan sidak bersama ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan bagi seluruh investasi asing.

Pemerintah pusat dan daerah terus berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TKA, khususnya di Kepri, guna memastikan mereka bekerja secara sah atau legal di tanah air.

"TKA bekerja di Kepri, wajib mempunyai dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan Kemnaker. Dari RPTKA itu, tiap-tiap TKA wajib membayar biaya retribusi 100 dolar per orang per bulan dan di kali 12 bulan," tutupnya. (*)

Tags : kemnaker, ketenagakerjaan transmigrasi, kemnaker inpeksi mendadak, kepri, kemnaker temukan tenaga kerja asing, tka banyak di kepri,