INDRAGIRI HULU - Ketegangan warga Desa Bandar Padang, Kecamatan Sibrida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tak habis-habisnya dengan PT Sumatera Makmur Lestari (SML).
"Ketegangan warga Desa Bandar Padang sudah sampai ke ubun-ubun."
"Peristiwa ini terus berulang. Sebentar tegang sebentar lagi damai. Kami sudah muak lihat SML itu," kata Sulaiman, salah satu warga Desa Bandar Padang, menyikapi siang ini menyampaikan lewat ponselnya, tadi Rabu (7/5).
Berdasarkan informasi terbaru hingga pertengahan 2026, SML beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menjadi perhatian terkait penguasaan lahan.
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sudah melakukan pemindahan plang dari kantor ke lokasi kebun dan pemasangan plang di kebun sawit seluas 355,31 hektare di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, yang melibatkan area PT SML.
Tetapi kali ini kembali ribut dengan warga Desa Bandar Padang, konflik lahan yang dipicu oleh perbedaan klaim atas lahan, baik antara warga dengan perusahaan, maupun antar kelompok masyarakat.
Sejauh ini pihak manajemen SML belum bisa dihubungi, bagaimana kronologis yang disebut-sebut konflik lahan itu.
PT SML terus dituding biang kerok terjadinya konflik lahan dibeberapa wilayah di Inhu seperti di Kecamatan Rengat dan Batang Cenaku, sekarang dengan warga Sibrida.
Pada tahun 2017, PT SML pernah terlibat dalam perjanjian damai dengan warga Desa Pejangki yang dimediasi oleh Pemkab Inhu, di mana perusahaan memberikan bantuan bibit kelapa sawit kepada masyarakat.
Tetapi hingga 2026 ini konflik agraria masih berlanjut karena kerusakan lingkungan dan tumpang tindih lahan.
Alhasil warga di berbagai daerah di Inhu tetap menuntut transparansi hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Berdasarkan informasi, SML memang beberapa kali terlibat ketegangan dengan warga di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Permasalahan utamanya berkisar pada pencemaran lingkungan dan sengketa lahan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait ketegangan PT SML dengan warga Inhu:
Ketegangan ini sering melibatkan warga dari beberapa desa di Inhu, terutama di sekitar area operasional pabrik dan kebun mereka di daerah Batang Cenaku.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Usman, Senin (24/1).
Ribuan warga berkumpul menyampaikan aspirasi mereka.
Menurut Usman, kebun sawit yang selama ini dikelola masyarakat merupakan lahan yang dikuasai secara turun-temurun dan tidak pernah diserahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Tanah yang kami kuasai adalah kebun kelapa sawit yang telah dikelola oleh nenek moyang kami jauh sebelum Indonesia merdeka. Setelah karet tidak lagi bernilai ekonomi, masyarakat beralih menanam kelapa sawit," kata Usman.
Usman menegaskan, masyarakat tidak keberatan apabila PT APN mengelola kebun sawit yang ditanam oleh perusahaan, khususnya kebun milik PT Sumatera Makmur Lestari (PT SML) yang dibangun melalui skema kemitraan.
"Ada sekitar 355 hektare kebun sawit yang ditanam PT SML melalui koperasi, silakan dikelola. Namun jangan kebun masyarakat yang kami kelola secara swadaya sejak turun-temurun," sebutnya.
Usman juga membantah klaim bahwa lahan seluas 1.994 hektare di kawasan KM 7 Arvena merupakan kebun plasma milik PT SML.
Menurutnya, lahan tersebut adalah kebun swadaya milik masyarakat. "Itu kebun rakyat, bukan kebun plasma," katanya.
Lebih lanjut, Usman menilai keterangan PT SML terkait klaim penguasaan lahan seluas 2.349,23 hektare di Inhu tidak benar dan menyesatkan.
“Faktanya, PT SML hanya melakukan penanaman kebun sekitar 355 hektare. Selebihnya adalah kebun milik masyarakat," ucapnya.
Di lapangan, ribuan warga terlihat memasang spanduk penolakan terhadap KSO PT TDE–PT APN. Masyarakat juga melakukan penjagaan di kebun masing-masing dan menolak keberadaan pekerja KSO PT TDE di lokasi kebun sawit KM 7, wilayah yang sebelumnya diklaim sebagai areal PT SML.
Salah seorang pemilik kebun, Hadirin Lingga, mengatakan masyarakat memiliki dasar hukum atas lahan yang mereka kelola. Selain Surat Keterangan Tanah, warga juga mengantongi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami mengelola kebun sawit ini secara mandiri, bukan dalam bentuk kemitraan. Kami melakukan ganti rugi dengan masyarakat setempat dan tidak memiliki hubungan dengan PT SML," tegas Hadirin. (*)
Tags : pt sumatera makmur lestari, sml, inhu, warga ribut dengan sml, kebun sawit rakyat di klaim sml, News Daerah,