JAKARTA - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan kondisi ketersediaan pangan pokok jelang Ramadhan aman dan cukup terkendali, baik dipenuhi melalui produksi dalam negeri maupun impor luar negeri.
"Ketersediaan dalam kondisi aman, sekali lagi cukup baik dan terkendali," kata Mentan disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI dirilis Republika.co.id, Selasa (22/3/2022)..
Dia mengatakan ketersediaan relatif aman untuk komoditas beras, jagung, bawang merah, cabai merah, daging ayam, telur ayam, dan minyak goreng. Ketersediaan komoditas tersebut diperkirakan dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri. Sementara stok kedelai, bawang putih, daging sapi, dan gula konsumsi pemenuhannya selain produksi dalam negeri juga dari substitusi impor.
"Stok akhir Mei 2022 untuk beras diperkirakan sebesar 9,84 juta ton dengan telah memperhitungkan perkiraan panen raya," kata SYL.
Ketersediaan jagung hingga akhir Mei 2022 sebanyak 3,18 juta ton, bawang merah 92 ribu ton, cabai merah keriting 83 ribu ton, cabai rawit merah 63 ribu ton, daging ayam ras 357 ribu ton, telur ayam ras 188 ribu ton, dan minyak goreng 663 ribu ton. Sementara stok komoditas yang perlu dilakukan importasi hingga akhir Mei 2022 yakni kedelai 142 ribu ton dengan rencana impor 735 ribu ton, bawang putih 95 ribu ton dengan impor 114 ribu ton, daging sapi 31 ribu ton dengan impor 97 ribu ton, dan gula konsumsi 597 ribu ton dengan dilakukan impor sebesar 841 ribu ton.
Mentan juga mengatakan pihaknya berupaya melakukan distribusi pangan dari daerah surplus ke daerah defisit guna memenuhi ketersediaan pangan pokok di seluruh wilayah Indonesia.
"Untuk memastikan stabilitas dan ketersediaan pangan pokok lainnya seperti bawang merah cabai, daging sapi, minyak goreng, dan gula, Kementerian Pertanian telah mempersiapkan langkah terobosan dengan menggandeng stakeholder terkait untuk mendistribusikan komoditi pangan strategis dari daerah surplus ke daerah defisit," papar SYL.
"Contohnya untuk memenuhi defisit cabai besar di Maluku dan Papua didatangkan dari Sulawesi Selatan, defisit di sebagian Sumatera didatangkan dari Jawa Tengah, dan defisit di Kalimantan didatangkan dari Bali," kata Mentan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian meminta pengusaha perkebunan kelapa sawit dapat lebih peduli dengan kondisi masyarakat yang mengalami kelangkaan minyak goreng.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Heru Tri Widarto mengatakan Keputusan Menteri Pertanian nomor 251/KPTS/OT.050/M/3/2022 Ditjen Perkebunan masuk dalam Tim Pengawalan dan Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pangan Pokok menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di empat provinsi yaitu Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
“Pada saat merintis perkebunan kelapa sawit dahulu kala, banyak program pemerintah yang memberikan kemudahan kepada perusahaan perkebunan melalui Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN), sehingga sekarang sudah waktunya perusahaan perkebunan juga berperan aktif dan berkontribusi dalam penyediaan minyak goreng saat ini,” ujarnya.
Menurutnya khusus minyak goreng dan gula konsumsi yang merupakan komoditas perkebunan, pihaknya mendapat tugas untuk melakukan pengawalan dan monitoring ketersediaan dan harga setiap provinsi.
“Pak Dirjen sudah memerintahkan kami untuk membantu ketersediaan minyak goreng dan gula konsumsi. Kita sudah alokasikan anggaran untuk penyediaan minyak goreng 100.000 liter dan gula konsumsi 100.000 kilogram yang akan dialokasikan masyarakat kurang mampu. Kita minta mitra kita yaitu perusahaan kelapa sawit yang punya produksi minyak goreng dan pabrik gula mengalokasikan produknya untuk memenuhi kebutuhan ini,” katanya.
“Kita minta mereka lebih peduli pada program kita. Kita penanggung jawab pembinaan tingkat hulu yaitu kebun sampai CPO sawit sedang gula mulai dari tebu sampai jadi gula,” ucapnya.
Pihaknya meminta tanggung jawab sosial perusahaan yaitu memperhatikan masyarakat yang membutuhkan. Pada setiap direktorat akan mendapat penugasan memantau minyak goreng dan gula pasir beberapa provinsi.
Jika ada kelangkaan maka segera berkoordinasi dengan mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi dan PG untuk mengisi. Sedangkan masalah kenaikan harga koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Satuan Tugas Pangan untuk melakukan operasi pasar.
Dari sisi kewenangan, Kementerian Pertanian tidak sampai ke minyak goreng. Hanya hubungan baik dengan mitra perusahaan perkebunan yang punya bisnis sampai ke hilir diharapkan mereka bisa bantu menyediakan 100 ribu liter yang dialokasikan oleh Kementerian Pertanian.“Saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah barangnya ada bukan gratisan. Jangan sudah mahal tidak ada lagi. Karena itu Ditjenbun minta perusahaan perkebunan yang punya industri migor mau mengeluarkan barangnya, juga memasok CPO pada pabrik migor yang tidak punya kebun,” ucapnya.
Dari sisi CPO persediaannya melimpah, sama sekali tidak ada masalah. CPO juga tidak mungkin disembunyikan karena cepat rusak. Petani juga masih memanen TBSnya dan tidak ada yang dibiarkan busuk di kebun.
Gejolak petani kelapa sawit juga tidak ada. Pada awal-awal kebijakan DMO dan DPO diterapkan PKS menyikapinya dengan seolah-olah harga CPO mereka semuanya dihargai Rp9.300 per kilogram, sehingga harga TBS petani harganya turun.“Waktu itu saya langsung membuat surat kepada dinas-dinas perkebunan untuk memberikan sanksi pada PKS yang menurunkan harga pembelian TBS. DMO dan DPO yang hanya 20 persen bukan jadi alasan untuk menurunkan harga TBS,” ucapnya.
Setelah surat itu beredar maka PKS kembali membeli harga TBS sesuai dengan penetapan harga atau harga CPO internasional. Petani tenang kembali dan mengurus kebunnya.“Kewenangan kita dalam perizinan dari kebun sampai menjadi CPO. Dan sampai titik ini sama sekali tidak ada masalah. Masalah terjadi dari pengolahan CPO menjadi minyak goreng dan distribusinya dan itu sudah menjadi kewenangan Kementerian lain,” kata Heru.
Kementerian Perdagangan sebagai instansi yang mengeluarkan aturan DMO dan DPO juga sudah punya aturan yang tegas beserta sanksi-sanksinya. Saat ini sesuai dengan UU otonomi daerah kewenangan perizinan perkebunan ada pada bupati/walikota untuk perkebunan dalam satu kabupaten/kota dan gubernur bila lintas kabupaten/kota. Izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah berpedoman pada aturan yang sudah dibuat Kementerian Pertanian/Ditjen Perkebunan.
Tags : kementan, kementerian pertanian, stok pangan ramadhan, harga pangan, mentan syl, syahrul yasin limpo, minyak goreng, kelapa sawit, perusahaan perkebunan, kementerian pertanian,