Pekanbaru   2025/07/07 8:42 WIB

Kinerja Lembaga Pemungutan Sampah Mulai Kelihatan, 'Tapi Masih Kekurangan Armada Trans Depo'

Kinerja Lembaga Pemungutan Sampah Mulai Kelihatan, 'Tapi Masih Kekurangan Armada Trans Depo'
Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 83 kelurahan di Kota Pekanbaru, wajib mengangkut sampah dua hari sekali dan membuang ke trans depo yang telah ditentukan. Salah satunya di Pasar Cik Puan. FOTO: Diskominfotiks Pekanbaru

PEKANBARU - Hampir sepekan setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru menyerahkan pengangkutan sampah kepada 83 Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) Kelurahan, kondisi pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru dinilai banyak kalangan masih berjalan sesuai jalur.

"LPS masih kekurangan armada trans depo."

"Kita berupaya mengaktivasi seluruh LPS, dan memperbanyak tempat pengumpulan nya atau trans depo," kata Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar yang turun kelapangan mengecek sejumlah ruas jalan di Pekanbaru bersama Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid.

Markarius menegaskan, saat ini angkutan LPS atau angkutan mandiri tidak boleh lagi membuang sampah di TPS yang ada di pinggir jalan.

"Jadi langsung ke trans depo, kita sudah siapkan tempatnya. Salah satunya di Pasar Cik Puan ini," jelas Markarius Anwar.

Wawako berharap agar semua pihak peduli dengan kebersihan. Jangan membuang sampah di sembarang tempat dan di luar jam buang yang telah ditentukan.

"Jadi di masa transisi ini memang agak ekstra kerjanya. Maka nya tiap hari kita turun. Dan seluruh OPD juga turun bergotong royong, kami sangat mengapresiasi semua pihak yang terlibat," paparnya. 

Sementara Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengatakan, Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 83 kelurahan di Kota Pekanbaru, wajib mengangkut sampah dua hari sekali dan membuang ke trans depo yang telah ditentukan. Salah satunya di Pasar Cik Puan.

"LPS ini akan kita lakukan pengawasan. Sampah itu wajib diangkat dua hari minimal di lingkungannya. Didalam izin operasionalnya sebelum kita keluarkan, mereka sudah harus membuat itu. Jadi harus diangkut (sampah) sama mereka itu paling lama dua hari," ungkapnya, Senin (16/6).

Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 83 kelurahan di Kota Pekanbaru, wajib mengangkut sampah dua hari sekali dan membuang ke trans depo yang telah ditentukan. Salah satunya di Pasar Cik Puan.

Pengelolaan sampah di Pekanbaru, sebelumnya dilakukan pihak ketiga. Kini diambil alih Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, bekerjasama dengan pihak kecamatan serta kelurahan, dan juga melibatkan RT RW.

Untuk memastikan kinerja LPS berjalan baik, DLHK Pekanbaru akan melakukan pengawasan terhadap LPS. 

LPS juga diminta memberdayakan angkutan mandiri dalam pengangkutan sampah.

"Kita sampaikan ke LPS, rangkullah mandiri-mandiri yang tidak resmi selama ini di luar, supaya mereka bisa diberdayakan," terang Reza.

"Mandiri juga harus bergabung dengan pemerintah, inilah tempat resminya, ada hukum yang melindungi mereka. Sekarang ini yang mandiri mandiri ini mau kita tertibkan, supaya mereka ini tergabung di dalam (LPS)," sebutnya.

Menurut Reza, ada beberapa manfaat dibentuknya LPS, seperti terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang ada di 83 kelurahan.

"Kebijakan ini banyak manfaatnya. Yang pertama sampah teratur terangkat, tidak berserak lagi di kota Pekanbaru. Yang kedua, retribusi di kota Pekanbaru meningkat, dan membuka lowongan pekerjaan bagi orang yang ada di kelurahan. Nah itulah gunanya LPS itu sebenarnya. LPS ini resmi, ada dasar hukumnya, disitu ada Perwako, ada Perda. Dan Permendagri Nomor 33 tahun 2010, disitu jelas tugas LPS itu seperti apa," jelasnya.

Kalau dilihat di lapangan, armada sudah mulai bergerak. Sampah di beberapa titik sudah mulai terangkut secara rutin. Tapi tentu masih perlu evaluasi berkala, karena ini baru awal, diakui Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, Minggu (6/7).

Ia menyampaikan bahwa kinerja baik LPS dalam menangani sampah kota beberapa hari terakhir perlu didukung semua pihak.

Nurul Ikhsan tetap meminta DLHK Pekanbaru untuk segera menambah jumlah tempat pemindahan sementara atau trans depo, guna mendukung efisiensi kerja LPS. 

Menurutnya, trans depo yang ada saat ini belum memadai untuk menampung volume sampah dari seluruh kecamatan.

Laporan yang diterima Komisi IV DPRD dari DLHK Pekanbaru menunjukkan, jumlah trans depo baru tiga lokasi, yakni di Jalan Harapan Jaya, Jalan Air Hitam, dan Palas. 

Sementara Kota Pekanbaru memiliki 15 kecamatan, sehingga idealnya membutuhkan setidaknya enam trans depo.

"Kalau hanya mengandalkan titik trans depo yang ada sekarang, itu tidak cukup. DLHK harus proaktif menambah titik-titik baru, agar armada tidak perlu membuang waktu dan bahan bakar untuk jarak tempuh yang jauh. Ini penting untuk meningkatkan produktivitas," pintanya.

Komisi IV juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja LPS secara kontinu dan berkala, agar tidak terjadi penurunan kualitas layanan.

"DLHK harus aktif di lapangan. Masyarakat perlu melihat adanya perubahan signifikan dalam penanganan sampah. Ini bukan sekadar soal angkut, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap pemerintah kota," tegas Nurul.

Diketahui, per 2 Juli 2025, pengangkutan sampah di pemukiman warga di seluruh Kota Pekanbaru resmi dijalankan oleh 83 LPS. 

Sedangkan sampah di jalan protokol, badan usaha, dan ruko, menjadi tanggung jawab DLHK Pekanbaru. Komisi IV juga mewanti-wanti agar kondisi ini tidak menyebabkan tumpukan sampah di area tersebut. (rp.elf/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : Lembaga Pengelola Sampah, LPS, sampah di Pekanbaru, Pasar Cik Puan, Markarius Anwar,