Linkungan   2026/09/01 11:30 WIB

KLH Buru 19 Perusahaan Terlibat Karhutla yaang Hanguskan 11.046,69 Hektare Sepanjang Januari hingga Agustus 2026

KLH Buru 19 Perusahaan Terlibat Karhutla yaang Hanguskan 11.046,69 Hektare Sepanjang Januari hingga Agustus 2026

LINGKUNGAN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan indikasi kebakaran melalui pemantauan satelit dan pemeriksaan awal.

Tim pengawas masih turun ke lapangan untuk memastikan kondisi setiap lokasi.

Api meninggalkan angka besar di meja Kementerian Lingkungan Hidup.

Sebanyak 19 badan usaha masuk proses penegakan hukum terkait kebakaran lahan.

Luas area terbakar mencapai 11.046,69 hektare sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Jejak kebakaran itu tersebar di tujuh provinsi Sumatera dan Kalimantan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan, mengungkapkan proses tersebut.

Ia menyampaikannya dalam konferensi pers bersama BNPB pada Senin, 31 Agustus 2026.

"Upaya penegakan hukum sudah menyasar 19 badan usaha di tujuh provinsi," ujar Rizal.

Menurutnya, langkah tersebut mencakup pemasangan plang pengawasan, segel, hingga garis pengawasan lingkungan.

Kalimantan Selatan mencatat area kebakaran terbesar dalam daftar tersebut.

Tiga badan usaha di provinsi itu memiliki area terbakar mencapai 6.595,15 hektare. Angka itu mencakup lebih dari separuh total area kebakaran 19 perusahaan.

Kalimantan Barat berada di urutan berikutnya dengan tujuh badan usaha. Luas area terbakar pada konsesi tersebut mencapai 2.260,08 hektare.

Jumlah perusahaan di provinsi itu juga menjadi yang terbanyak dalam pemeriksaan KLH.

Sumatera Selatan mencatat empat badan usaha dengan luas terbakar 772,72 hektare. Kalimantan Tengah memiliki dua badan usaha dengan luas 99,40 hektare.

Sementara Kalimantan Timur mencatat satu badan usaha dengan area terbakar sekitar lima hektare.

Lampung juga masuk daftar dengan satu badan usaha. Luas area yang terbakar mencapai 202,73 hektare.

Riau tercatat memiliki satu badan usaha dengan area terbakar sekitar 7,10 hektare.

Angka tersebut belum otomatis menetapkan perusahaan sebagai pelaku pembakaran.

KLH masih membedah penyebab munculnya api di setiap lokasi. Pemeriksaan lapangan menjadi tahap penting sebelum kesimpulan hukum ditentukan.

Rizal mengatakan sistem pemantauan satelit menjadi pintu masuk pemeriksaan. KLH sebelumnya menemukan 42 perusahaan dengan potensi tinggi mengalami kebakaran. Dari jumlah tersebut, baru 19 badan usaha masuk proses penanganan.

"Kami memonitor dari satelit, kemudian melakukan overlay setelah menemukan hotspot," kata Rizal.

Tim berikutnya masih disiapkan untuk memeriksa badan usaha lain.

Pemeriksaan lapangan akan menentukan karakter kebakaran pada area konsesi.

KLH perlu membedakan lahan terbakar secara alami dengan lahan yang sengaja dibakar. Perbedaan itu menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Namun, keberadaan api di kawasan konsesi tetap membawa konsekuensi bagi perusahaan. KLH menyebut prinsip pertanggungjawaban mutlak dapat melekat pada pengelola konsesi.

Prinsip tersebut dapat menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif dan gugatan perdata.

"Ketika terjadi kebakaran dalam area konsesi, melekat pertanggungjawaban mutlak," ujar Rizal.

Ia menyebut perusahaan dapat dimintai tanggung jawab meski proses pembuktian penyebab api masih berjalan.

Di balik 19 perusahaan itu, KLH juga membawa catatan perkara lingkungan yang lebih panjang.

Sepanjang 2023-2025, terdapat 32 perkara sengketa lingkungan yang belum selesai. Nilai potensi kerugian lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp5,3 triliun.

Angka kerugian itu tidak sama dengan kebutuhan pemulihan lingkungan. KLH mencatat kebutuhan tindakan pemulihan mencapai Rp9,5 triliun.

Dua angka tersebut memiliki dasar perhitungan berbeda dan tidak boleh dicampur.

"Kerugian lingkungan hidup mencapai Rp5,3 triliun," ujar Rizal. Ia menegaskan nilai pemulihan mencapai Rp9,5 triliun dan memiliki pengertian berbeda.

Kasus 19 perusahaan memperlihatkan bagaimana kebakaran lahan kini diburu dari udara.

Satelit membaca titik panas, sistem menghubungkan lokasi dengan konsesi. Setelah itu, petugas turun membawa peta untuk mencari cerita sebenarnya di tanah.

Bagi perusahaan, proses ini bukan sekadar urusan administratif. Api di dalam konsesi dapat membuka pintu pemeriksaan lebih jauh.
Jika pelanggaran ditemukan, sanksi administratif dan tuntutan perdata bisa mengikuti. (*)

Tags : Karhutla, KLH, Kebakaran hutan, Karhutla Riau, Lingkungan Hidup,