PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan individu orangutan yang diberi nama Rocky, di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di Provinsi Riau, pada Kamis (22/10/2020).
“Orangutan yang dilepasliarkan adalah hasil rehabilitasi setelah satwa tersebut disita dari masyarakat,” kata Kepala Balai TNBT, Fifin Arfiana Jogasara dirilis Antarariau, Jumat (23/10/2020).
Rocky adalah orangutan berjenis kelamin jantan berumur 18 tahun. Pelepasliaran telah berlangsung lancar yang dilakukan oleh Balai TNBT dan Balai KSDA Jambi bersama Frankfrurt Zoological Society (FZS), dan sejumlah instansi terkait lainnya. Ia menjelaskan, Rocky adalah orangutan yang berasal dari Meulaboh, Provinsi Aceh. Setelah diselamatkan, Rocky sempat dibawa ke stasiun rehabilitasi di SORC (Sumatran Orangutan Rehabilitation Center) Sungai Pengian, dan ke OOS (Orangutan Open Sactuary) Danau Alo.
Kedua stasiun tersebut menjadi tempat singgah sementara dimana Rocky diajarkan untuk mencari makan dan bertahan hidup di alam sebelum dilepasliarkan. “Berdasarkan hasil pantauan, Rocky tergolong orangutan yang baik dalam bertahan hidup di hutan,” ujarnya.
Ia mengatakan pelepasliaran Rocky dilakukan di wilayah kerja Resort Keritang SPTN Wilayah II Belilas Balai TNBT. Area tersebut. memiliki luas 144.223 hektare, dan ditetapkan sebagai area pelepasliaran satwa terancam punah tersebut. “Kajian habitat pelepasliaran orangutan, areal pelepasliaran tersebut sebagian besar merupakan vegetasi hutan primer dengan ketersediaan pakan berupa jenis Ficus, Dipterocarpaceae, Meranti, Rotan dan tumbuhan buah seperti Durian, Tampui dan Cempedak,” ujarnya.
Personel Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh akan melakukan pemantauan Rockyusai pelepasliaran. “Setelah dilepasliarkan, seminggu ini Rocky dipantau terus selama tiga bulan ke depan intensif”. Menurut dia, pemilihan lokasi itu diharapkan dapat mendorong Rocky untuk mengeksplorasi habitat yang berbeda dan kembali liar di alam. “Harapan ke depannya, Rocky dapat bertahan hidup, mampu berkembangbiak guna kelangsungan populasi mereka di alam dan menyelamatkan satwa ini dari ambang kepunahan,” ujarnya.
Orangutan termasuk primata yang dilindungi berdasarkan Permen LHK nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dan status konservasi menurut IUCN adalah Kritis ( Critically Endangered ). Fifin menambahkan kegiatan tersebut sudah dimulai sejak 2001 melalui Program Reintroduksi Orangutan Sumatera (PROS) dan telah melepasliarkan sebanyak 168 orangutan dengan sembilan anak orangutan telah lahir di alam. (*)
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : KLHK Lepasliarkan Orangutan, TNBT ,