PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Riau beri dukungan moril terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak setelah membela Istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen.
"Kami [KNPI] menggandeng advokat untuk memberi dukungan pasca ditetapkannya jadi tersangka advokat Kamaruddin Simanjuntak gara-gara membela Istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen," kata Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau tadi di Caffe Afgan jalan Arifin Achmad, Minggu malam (13/8).
Pasca ditetapkannya Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka dalam kasus pembelaan terhadap Istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, KNPI menggandeng advokat Juliana Pardosi SH MH.
"Kami sudah beranjak di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, hari ini Senin 14 Agustus 2023 bersama advokat asal Riau Juliana Pardosi SH MH," sebutnya.
"Kami [KNPI dan Advokat] datang menghadap membawa perkara tersebut ke Bareskrim Polri dalam rangka membela Kamaruddin Simanjuntak," katanya.
Sebelumnya, KNPI Riau telah menyurati Kapolri dan Kabareskrim Polri dalam perkara membela keluarga Kamaruddin Simanjuntak.
Juliana Pardosi SH MH juga menekankan, agar Bareskrim Polri benar-benar memperhatikan Hak Imunitas Profesi Advokat. Apalagi kalau itu dalam rangka memberikan pembelaan terhadap klien.
"Ini apa-apaan lagi? Mabes Polri selalu buat Lucu-lucuan. Kok terlalu kasar kali pola kerja Bareskrim ini? masih berani buat sensasi, padahal mereka sudah banyak diterpa masalah. Publik mesti ikut plototin kasus ini," ujar Advokat Juliana Pardosi.
Sebelumnya, sejumlah organisasi advokat mengecam dan menyebut penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak sebagai upaya kriminalisasi atas profesi advokat.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pencemaran nama baik dan menyebarkan hoaks atas laporan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh ANS Kosasih ke polisi. Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. Laporan ini diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Martin Lukas Simanjuntak, Koordinator Tim Pembela dan Bantuan Hukum Advokat Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan apa yang disampaikan Kamaruddin adalah tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya, Rina Lauw.
Menurut Martin, apa yang disampaikan Kamaruddin secara materi dapat dipertanggungjawabkan pembuktiannya dengan bukti-bukti yang kuat dan seharusnya berdasarkan Pasal 16 Undang-Undnag Nomor 18 Tahun 2003.
Pasal tersebut menjamin bahwa “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Hak imunitas advokat, lanjut Martin, juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2003.
“Apakah hak Imunitas advokat selaku penegak hukum yang diakui undang-undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi?” kata Martin Lukas Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Ahad, 13 Agustus 2023.
Martin mengatakan atas penetapan tersangka teraebut, sejumlah organisasi advokat, rekan-rekan advokat, dan organisasi masyarakat serta aktivis sosial akan membela dan memberikan bantuan hukum kepada Kamaruddin Simanjuntak.
Sejumlah organisasi tersebut antara lain perwakilan dari AAI, Peradi, PPHKI, PBHI, LBH IS, Partai PDRIS, Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak dan LQ Indonesia Lawfirm.
“Kami bersama akan hadir mendampingi Kamaruddin Simanjuntak yang akan diperiksa sebagai tersangka di Cybercrime Mabes Polri pada Senin, 14 Agustus 2023 pukul 10.00 wib,” kata Martin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli 2023. Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.
"Gelar perkara sudah di lakukan awal Juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 9 Agustus 2023z
Laporan ini berawal dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal perempuan simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye bakal calon presiden pada Pilpres 2024.
Kamaruddin Simanjuntak merespons penetapan dirinya sebagai tersangka Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyebaran berita hoax hingga pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut Taspen ANS Kosasih. Kamaruddin menilai penetapan itu tak tepat.
"Itu bohong semua itu, karena membela istrinya sampai sekarang. Ini saya adalah pengacara istrinya. Yang berbohong itu adalah direktur daripada PT Taspen," kata Kamaruddin pada media, Rabu (9/8).
Dia menilai penetapan itu tidak tepat. Sebab, dia mengatakan, dirinya merupakan pengacara yang notabene bertugas membela kliennya.
"Kalau pengacara juga harus dilapor karena membela kliennya, semua kami profesi pengacara terancam," ucapnya.
Namun, dia mengaku bakal menghadapi proses hukum yang melibatkannya ini. Upaya perlawanan terhadap status tersangka melalui praperadilan, menurutnya, tak melulu berhasil.
"Jadi ya kita hadapin aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," katanya.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengaku siap memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri jika diperlukan. Panggilan pemeriksaan pun telah diterimanya untuk hadir pada Kamis (10/8), tapi ia berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin (14/8).
"Siap dari dulu saya paling siap, saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan soal penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tersebut.
Adi Vivid juga membenarkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas laporan ANS Kosasih.
"Betul, gelar perkara penetapan tersangka sudah awal Juli lalu," ujar Vivid.
Dia mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin pada Senin pekan depan.
"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan dan akan hadir hari Senin, 14 Agustus 2023," katanya.
Perkara ini bermula dari laporan ANS Kosasih di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Laporan itu kemudian diambil alih oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. (*)
Tags : knpi bela klien, knpi gandeng advokat bela klien, knpi dan advokat bela dirut PT taspen, News,