Pekanbaru   2023/08/14 14:10 WIB

Dewan Belum dapat Intruksi dari Kemendagri Soal Usulan Pj Gubri, 'untuk Mengisi Kekosongan Pimpinan'

Dewan Belum dapat Intruksi dari Kemendagri Soal Usulan Pj Gubri, 'untuk Mengisi Kekosongan Pimpinan'
Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Riau mengaku belum mendapat instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengusulan nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri).

"Dewan belum dapat intruksi dari kemendagri soal usulan Pj Gubri."

"Sampai detik ini memang kita belum dapat surat sama sekali dari Kemendagri terkait kapan berakhirnya masa jabatan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur. Tapi walaupun secara lisan kita dapat informasi, pada hakikatnya masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Riau berakhir di akhir tahun 2023 ini," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, Senin (14/8).

Masa jabatan Syamsuar sebagai Gubri akan berakhir paling lambat akhir tahun 2023 ini sedangkan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru baru akan berlangsung tahun 2024, sehingga terjadi kekosongan kepemimpinan dalam rentang waktu tersebut yang harus diisi oleh Pj.

Sedangkan peraturan pemerintah pusat yang baru memberi kesempatan baru DPRD untuk ikut memberikan usulan nama Pj kepala daerah masing-masing. Sebelumnya hak itu hanya dimiliki oleh Kemendagri.

Mengenai mekanisme pengusulan nama Pj Gubri itu, Hardianto mengaku belum bisa menjelaskan secara pasti karena masih menunggu surat.

"Proses (pengusulan Pj Gubri) itu harus diawali dulu dengan Mendagri menyurati DPRD Provinsi Riau. Setelah itu selesai, suratnya sampai ke DPRD, maka kita tentu akan menindaklanjuti sesuai mekanisme," ujarnya.

Hardianto juga belum mau menyebut nama-nama yang mungkin akan menjadi Pj Gubri.

"Kita belum tahu nih. Karena kan mekanismenya sudah berbeda. Kalau dulu kan pemilihan (Pj) Gubernur-Wakil Gubernur ada tata tertibnya," pungkasnya.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengaku sedang menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Pj kepala daerah. Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Pj.

"Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan Pilkada kan untuk penjabat ini, ini kan penugasan, sifatnya penugasan, undang-undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD," kata dia, Kamis (16/6/2022) lalu.

Nantinya, lanjut Tito, calon Pj Gubernur dapat diusulkan melalui DPRD provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri. Setelah itu 6 nama tersebut akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA). (*)

Tags : masa jabatan gubri dan wagubri, jabatan gubri akan berakhir, usulan pj gubri, dewan belum dapat intruksi soal pj gubri, pj untuk mengisi kekosongan pimpinan, News Kota,