DUMAI, RIAUPAGI.COM - Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau, Larshen Yunus apresiasi Kejaksaan Negeri [Kajari] Dumai yang menghadirkan sekaligus menyidang terdakwa dugaan korupsi Bandwidht Dinas Komunikasi dan Informatika [Diskominfo] Dumai.
"Para terdakwa yang terlibat adanya dugaan korupsi Bandwidht Diskominfo Dumai mulai muncul di sarang pesakitan."
"Satu persatu mereka [terdakwa] mulai bermunculan. Misteri dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Perkara Mark Up Penggadaan Bandwidth Diskominfo Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu, yang selama ini masih jalan ditempat," kata LArshen Yunus mengamati jalannya persidangan itu.
Menurutnya, proses hukum dilakukan pihak Kejari Dumai, setelah sebelumnya masih kategori 2X24 Jam ternyata membuat semua kalangan kebakaran jenggot.
"Sikap cerdas, tegas dan taktis dari dalam jalannya persidangan justru berdampak positif. Satu persatu para terdakwa yang mengklaim dirinya sahabat para Jaksa kini mulai kelihatan belangnya," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau itu juga menegaskan, bahwa kepada DPD II KNPI Kota Dumai dibawah komandonya agar tidak hanya asal bunyi (Asbun) terhadap pihak-pihak yang mengaku dari KNPI.
"Kalau masalah dugaan korupsi ini ternyata nantinya melibatkan para pengurus DPD II KNPI Dumai maka ini diluar dari tanggung jawab DPD I KNPI Provinsi Riau, yang sesungguhnya dan memastikan bahwa mereka itu adalah kelompok haram yang ingin cari panggung," sebutn Larshen.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, kembali meminta sekaligus mendesak, agar Kajari Dumai dapat menuntaskan dugaan korupsi Bandwidht di Diskominfo Dumai ini.
"Polanya unik! kok kasus yang sudah sekian lama belum juga terungkap. Padahal, ada pernyataan Kasi Intel Kejari Dumai menyatakan, bahwa kasus dugaan mark up tahun 2019 lalu masih dalam proses. Tetapi kami kembali mempertanyakan apakah kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan atau penyidikan," tanya Larshen Yunus.
Ia menegaskan, bahwa jika kasus tersebut dalam proses penyelidikan, artinya pihak Kejari Dumai masih mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Sedangkan jika sudah dalam proses penyidikan, sebut pria punya dua anak ini memaparkan bahwa, pihak Kejari Dumai sudah mengumpulkan bukti yang terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya pada kasus dugaan korupsi Bandwidht tersebut.
"Kasus ini sudah terlalu lama terungkap pihak Kejari Dumai, jangan ada stigma ditengah masyarakat, kasus ini adanya dugaan persobaan untuk 'dipetieskan'," tegas Larshen Yunus.
Diketahui, bahwa pihak Kejari Dumai saat itu telah melakukan pemeriksaan sebanyak 9 orang dalam perkara dugaan mark up anggaran kegiatan pengadaan bandwidth pada Diskominfo Dumai [2019].
Tetapi sebelumnya penyidik Kejari Dumai juga telah mengusut kegiatan pengadaan Bandwidth Diskominfo Kota Dumai. Hasil dari pengusutan penyidik Kejari Dumai mengindikasikan adanya dugaan mark up pengadaan Bandwidth senilai Rp.1,3 miliar.
Indikasinya, Diskominfo Kota Dumai tidak melakukan identifikasi kebutuhan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui tata cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan Elektronik Katalog atau E-Purchasing.
Padahal, E-Purchasing sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
"Jika tidak ada titik terang dalam waktu dekat kasus ini, kami DPD KNPI Provinsi Riau akan segera menyurati Asisten Pengawas Kejati Riau," tukas Larshen Yunus yang saat sedang gencar - gencarnya, menjadi Pelopor Pemberantasan Korupsi di Riau untuk memantau orang-orang yang memiliki 'kesilapan[khilaf'.
Informasi terangkum, dari sebanyak 9 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan mark up anggaran kegiatan pengadaan bandwidth pada Diskominfo 2019 lalu, dikabarkan ada salah satu pemilik penyedia Internet terbesar di Kota Dumai juga ikut terperiksa.
Terakhir, DPD KNPI Provinsi Riau tak lupa menyampaikan apresiasinya, bahwa dengan cara mengingatkan dari pihaknya, kini Kajari Dumai yang baru sudah mengetahui, bahwa masih ada pekerjaan rumah [PR] yang harus di selesaikannya.
"Hormat kami buat Kakanda Kajari yang baru. Infonya beliau itu punya sikap jujur dan tegak lurus, masyarakat menunggu aksi dari Kajari Dumai yang baru. Karena perkara ini terjadi jauh sebelum beliau menjabat di Kota Dumai," tutur Larshen Yunus.
Kepala Kejari Dumai melalui Kasi Intel Abu Nawas, dalam pernyataan pers nya Jumat 28 Juli 2023, terkait lanjutan proses dan perkembangan kasus dugaan mark up penggadaan Bandwidth tahun 2019 di Diskominfo ini, belum dapat diminta keterangan.
Begitupun Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir menyampaikan terkait konfirmasi ke bagian pusat layanan informasi. "Silakan datang saja pak ke PTSP, karena sudah ada petugas layanan informasi yakni Pak Kastel (humas)," ucap Kasi Pidsus Kejari Dumai itu. (*)
Tags : komite nasional pemuda indonesia, knpi riau apresiasi kajari dumai, sidang dugaan korupsi bandwidht kejari dumai, news daerah ,