PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau membuka posko bantuan hukum bagi masyarakat yang minta keadilan.
"Bantuan Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum."
"Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin," kata Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] I Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau yang juga selaku Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, Minggu (24/9).
Menurutnya, pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
"Jadi Pos Bantuan Hukum diperuntukan bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak mampu dalam membuat dokumen hukum dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada kami," ujarnya.
Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada KNPI Riau sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010.
"Jadi sangat wajar jika Mahasiswa dan elemen gerakan Rakyat kembali menemukan peran sejarahnya dalam membela kepentingan rakyat dan mengontrol kekuasaan."
"Gerakan KNPI kali ini juga menyuarakan persoalan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan persoalan ekonomi lainnya sehingga menjadi pemicu munculnya kekerasan dibeberapa wilayah dan gagal diselesaikan Negara," urainya.
Jadi seperti aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat dimuka umum sebagai perwujudan kebebasan berekspresi adalah bagian Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh Konstitusi (Pasal 28E UUD 1945) dan berbagai aturan turunannya, (UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, dsb.), karenanya kewajiban mutlak Negara menghormati dan melindunginya tanpa terkecuali. (*)
Tags : Komite Nasional Pemuda Indonesia , KNPI Riau, Posko Bantuan Hukum, Masyarakat yang Minta Keadilan,