Tni - Polri   2026/04/03 10:39 WIB

Kodam XIX 'Patahkan' Aksi Penyelundupan di Wilayah Inhil

Kodam XIX 'Patahkan' Aksi Penyelundupan di Wilayah Inhil

PEKANBARU – Upaya penyelundupan komoditas pangan dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Kodam XIX/Tuanku Tambusai di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 48,39 ton, terdiri dari berbagai jenis bawang dan cabai kering.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Faisal Rangkuti, membenarkan pengungkapan tersebut.

Ia menyebut, seluruh komoditas yang diamankan merupakan barang ilegal tanpa dokumen resmi.

“Benar, telah digagalkan penyelundupan pangan ilegal dengan total barang bukti mencapai 48,39 ton,” ujar Faisal, Kamis (2/4).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas mencurigakan sebuah kapal kayu KM Anisa 89 GT 33 yang tengah melakukan bongkar muat di jalur tidak resmi di wilayah Tembilahan pada 31 Maret 2026.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Deninteldam langsung bergerak cepat menghentikan aktivitas kapal dan mengamankan seluruh anak buah kapal (ABK) beserta muatannya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai komoditas pangan berupa bawang merah, bawang putih, bawang bombay, serta cabai kering dengan total berat mencapai puluhan ton.

Seluruh muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga terdapat manipulasi pada manifes barang.

“Temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran, termasuk manipulasi dokumen muatan,” jelasnya.

Faisal menegaskan, keberhasilan penggagalan ini tidak hanya mencegah potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi stabilitas harga pangan di pasar serta menjaga keberlangsungan usaha petani lokal.

Menurutnya, peredaran komoditas ilegal berpotensi mengganggu keseimbangan pasar dan merugikan pelaku usaha yang beroperasi secara sah.

Sebagai tindak lanjut, pada 1 April 2026, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Balai Karantina Provinsi Riau untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah pesisir, khususnya pada jalur-jalur tidak resmi yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Selain itu, sinergi dengan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga keamanan wilayah serta stabilitas distribusi pangan di daerah.

Sebelumnya, Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil menggagalkan peredaran komoditas pertanian ilegal dalam jumlah besar di Kabupaten Indragiri Hilir.

Sebuah kapal motor yang mengangkut puluhan ton bawang merah dan cabai kering tanpa dokumen resmi diamankan saat berlabuh di Pelabuhan Rakyat Tembilahan, Selasa 31 Maret 2026.

Operasi ini melibatkan 15 personel Deninteldam XIX/TT yang dipimpin Kapten Arh.

Tumpal Purba dan Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak.

Kapal Motor Anisa 89 GT 33 diamankan saat sedang bersandar di kawasan Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal yang berlayar dari Tanjung Pinang tersebut kedapatan mengangkut bawang merah campuran dan cabai kering tanpa dilengkapi sertifikasi kesehatan tumbuhan dari badan karantina, yang merupakan syarat wajib dalam distribusi antarwilayah.

Selain itu, petugas juga menemukan adanya kejanggalan pada data muatan. Manifest kapal mencatat total muatan sebesar 32 ton, namun hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan jumlah sebenarnya diperkirakan mencapai 50 hingga 60 ton.

Setelah diamankan, kapal beserta muatan langsung diarahkan ke Pelabuhan 2 Sekawan untuk proses bongkar muat.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.

Pihak karantina memastikan komoditas ilegal tersebut akan dimusnahkan guna mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit tumbuhan yang dapat merugikan sektor pertanian.

Proses pemusnahan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, setelah seluruh tahapan administrasi diselesaikan.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memperketat pengawasan jalur distribusi ilegal, khususnya di pelabuhan rakyat yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur non-prosedural.

Hingga kini, proses hukum dan koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk mencegah praktik serupa terulang di wilayah Riau. (*)

Tags : Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kodam XIX, Aksi Penyelundupan, Penyeludupan di Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kodam XIX Gagalkan Penyeludupan,