PEKANBARU - Komisi II DPR RI meminta aparat hukum segera melakukan tindakan pada perusahaan sawit yang tak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
"Laporan Gubernur Riau, Syamsuar mengungkapkan data mengejutkan, ada 84 perusahaan sawit di Riau yang sampai saat ini belum memiliki izin HGU."
"Yang perlu kita pertanyakan itu kenapa Aparat Penegak Hukum (APH) diam saja ketika ada pengusaha yang menguasai tanah tanpa hak?," tanya Wakil Komisi II DPR RI, Junimart Girsang saat melakukan rapat bersama Komisi II DPR RI di salah satu hotel di Pekanbaru, Rabu (23/11) kemarin.
Menurut politisi PDIP itu, APH tidak perlu menunggu adanya aduan ataupun laporan dari masyarakat untuk melakukan tindakan terhadap 84 perusahaan itu.
"Tadi pak gubernur riau juga sudah bilang ada lebih kurang 84 perusahaan tidak memiliki HGU. Maka kita minta kepada APH, tidak perlu menunggu aduan. Karena APH memiliki pola bahwa itu bisa merupakan temuan, dan itu harus ditindak sesuai hukum," tegasnya.
Junimart Girsang meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Riau, baik Kejati maupun Polda Riau segera melakukan tindakan.
Dia mengaku sangat menyayangkan sikap APH di Riau yang selama ini terkesan melakukan pembiaran.
Sebelumnya Gubernur Riau, Syamsuar telah mengungkapkan data mengejutkan, ada 84 perusahaan sawit di Riau yang sampai saat ini belum memiliki izin HGU.
Menurut Gubri dari 224 perusahaan yang telah memiliki izin perkebunan dan izin budidaya, yang memiliki HGU itu baru 140 perusahaan. Jadi masih ada 84 perusahaan yang belum memiliki sertifikat HGU.
Syamsuar menyebutkan, hal ini sebenarnya telah disampaikan Kepala Kanwil BPN Riau dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau dalam beberapa kali pertemuan.
Pemprov Riau, kata Syamsuar, juga terus berupaya untuk memperjuangkan hal ini untuk peningkatan penerimaan pajak.
Dari penerimaan pajak belum terwujud, kata Gubri didepan komisi II DPR RI yang satu suara menyelesaikan persoalan HGU.
Gubri mengatakan, penyelesaian HGU itu merupakan kewenangan pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), termasuk juga dalam hal perhitungan pajak perkebunannya.
Soal masih ditemukan perusahaan yang belum mengantongi izin HGU telah dibahas, persoalan ini juga dibahas lintas komisi (Komisi II, Komisi III, Komisi XI dan lainnya.
Menurutnya, kewenangan penyelesaian HGU ini berbeda-beda. Karena di samping perusahaan yang belum memiliki HGU, ada juga perusahaan memiliki HGU yang berkonflik dengan masyarakat.
Termasuk juga HGU perpanjangan. Karena di situ kita harapkan ada plasma masyarakat 20 persen. Itu yang sedang kita perjuangkan.
Gubri mengatakan, data yang ada saat ini bisa saja bertambah jika dilakukan pengecekan ulang ke lapangan.
Jadi pemerintah punya data dari pemerintah daerah. Kalau di cek kembali HGU perkebunan sawit bisa bertambah jumlahnya. Lantas Gubri juga mempersilahkan pihak DPR RI untuk melakukan ukur ulang. (*)
Tags : Perusahaan Sawit, Perusahaan Sawit Tak Kantongi Izin HGU, Perusahaan Sawit di Riau, Aparat Hukum Didesak Melakukan Tindakan pada Perusahaan Sawit, News,