News   2026/08/14 10:57 WIB

Komitmen Satgas PKH Memberantas Praktek Mafia PT Musim Mas Group Diacungi Jempol

Komitmen Satgas PKH Memberantas Praktek Mafia PT Musim Mas Group Diacungi Jempol
Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

JAKARTA - Kejahatan korporasi kakap di sektor perkebunan sawit, dihadapan hukum patut ditempatkan sebagai extra ordinary crime.

Mengingat kejahatan korporasi perkebunan sawit, tidak saja menimbulkan kerugian negara dengan nilai fantastik dan kerusakan hutan yang berdampak memicu terjadinya bencana alam. 

Kasus kejahatan tersebut, melibatkan oknum penyelenggara negara pada institusi terkait dan backing aparat hukum maupun keamanan.

Keputusan pemerintah membentuk satgas PKH, dipandang sebagai langkah responsif, menghadapi kejahatan terorganisasi korporasi perkebunan sawit atau dalam terminologi kejahatan disebut mafia.

Narasi kelabu yang membayangi PT Musim Mas Group, dengan catatan panjang tersandung kasus hukum, diantaranya terlibat perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

PT Musim Mas Group juga terlibat, dalam kasus penyuapan hakim kasus perkara korupsi ekspor CPO.

Beberapa kasus PT Musim Mas yang menguap akibat proses hukumnya terhenti diantaranya, Dua anak perusahaan Musim Mas Grup, yakni PT Intibenua Perkasatama dan PT Sukajadi Sawit Mekar, diketahui ikut terseret dalam penyelidikan dugaan korupsi dana sawit yang dikelola oleh BPDPKS.

Dana Rp57 triliun yang semestinya digunakan untuk pengembangan industri sawit berkelanjutan itu diduga diselewengkan dalam praktik penyaluran insentif biodiesel yang diterima oleh 23 perusahaan sawit, termasuk PT Musim Mas.

Kemudian PT Musim Mas juga menghadapi gugatan atas kasus pembuangan limbah B3 ke TPA Telaga Punggur, Batam, sepanjang tahun 2013-2017 yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Pada 2024, pengadilan menolak eksepsi perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama Gunawan Siregar selaku terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Namun hingga saat ini, belum ada putusan final yang diumumkan terkait perkara tersebut, meski Dirut PT Musim Mas terang-terangan mengaku tidak memiliki izin dan jaksa telah menuntut denda sebesar Rp750 juta.

PT Musim Mas Group ternyata masih memiliki beberapa catatan kejahatan dengan modus penyerobotan lahan masyarakat, diantaranya milik PT Berkat Cahaya Timber (BCT) seluas 7.270 Ha di Sampit Kalteng.

Ringkasan Dugaan Pelanggaran PT Musim Mas Group:

Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Musim Mas Group diduga terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada 2021–2022. Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung dan menyeret sejumlah korporasi sawit besar.

Dugaan Penyuapan Hakim Kasus CPO

Nama Musim Mas Group disebut dalam pengembangan kasus dugaan suap hakim terkait perkara korupsi ekspor CPO. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas peradilan.

Dugaan Korupsi Dana BPDPKS

Anak usaha PT Intibenua Perkasatama dan PT Sukajadi Sawit Mekar diduga terkait penyalahgunaan dana BPDPKS untuk program biodiesel senilai Rp57 triliun.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Biodiesel

Dana insentif biodiesel diduga disalahgunakan dan lebih banyak menguntungkan korporasi sawit besar dibanding kepentingan sawit berkelanjutan.

Dugaan Pembuangan Limbah B3

PT Musim Mas digugat terkait dugaan pembuangan limbah B3 ke TPA Telaga Punggur, Batam, pada 2013–2017 yang diduga mencemari lingkungan.

Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup

Dalam perkara limbah B3, perusahaan disebut tidak memiliki izin tertentu terkait pengelolaan limbah. Jaksa menuntut denda Rp750 juta.

Dugaan Penyerobotan Lahan

Musim Mas Group disebut memiliki sejumlah konflik agraria dan dugaan penyerobotan lahan masyarakat di berbagai daerah.

Sengketa Lahan PT Berkat Cahaya Timber

Perusahaan diduga terkait sengketa lahan milik PT Berkat Cahaya Timber seluas sekitar 7.270 hektare di Kalimantan Tengah.

Sejauh ini publik mempertanyakan keberhasilan satgas PKH yang digadang-gadang mampu mengembalikan kerugian negara, tetapi setengah hati untuk menjerat para god father mafia sawit, seperti Bachtiar Karim owner PT Musim Mas Group.

Penegakan hukum terhadap korporasi raksasa seperti PT Musim Mas Group, masih mencerminkan lemahnya negara dihadapan mafia sawit dan negara tidak hadir mengamankan kepentingan rakyat, menghadapi kejahatan korporasi raksasa. 

Kepada satgas PKH, jangan tergesa-gesa untuk berpuas diri atas keberhasilan yang telah dicapai, karena bagi publik parameter keberhasilan satgas PKH, jika mampu menyeret god father sawit Bachtiar Karim owner PT Musim Mas Group, ke terali besi.

Islam, kata Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen, secara tegas menyatakan semua umat manusia setara di sisi Allah SWT, kecuali ketakwaannya. (rilis)

Tags : korporasi, kejahatan korporasi, komitmen Satgas PKH, berantas praktek mafia korporasi, komitmen Satgas PKH Diacungi Jempol,