PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), Saparuddin, menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencoba melakukan upaya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
"Komisioner Bawaslu RI diminta dievaluasi karena di duga ada upaya langgar aturan."
"Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja patut diduga sudah lama terganggu integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Setelah beberapa kali menunda pengumuman lulus, dalam suratnya," kata Saparuddin, Koordinator Nasional PPI, Rabu (16/8).
"Ketua Bawaslu juga menyatakan bahwa pelantikan anggota Bawaslu di 514 kabupaten kota tersebut baru akan dilaksanakan pada 16-20 Agustus 2023. Tetapi tidak disertai alasan yang kuat dan logis terkait penundaan tersebut," sambung , mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2012-2017 itu.
Terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Ia menuding tak hanya sekali Bawaslu mencoba melakukan upaya pelanggaran tersebut.
Pertama, sebutnya, setelah membuat usulan penundaan Pilkada Serentak 2024 dengan alasan kekhawatiran gangguan keamanan yang disampaikan dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga negara pada 12 Juli 2023 lalu.
Kini Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja seolah sengaja menunda pengumuman dan pelantikan yang berakibat terjadinya kekosongan jabatan komisioner di 514 Bawaslu kabupaten/kota sejak Selasa 15 Agustus 2023.
Penundaan pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih untuk periode 2023-2028 itu, lanjut Saparuddin, semakin mempertegas persepsi bahwa proses seleksi anggota Bawaslu daeraah kali ini diwarnai sejumlah kecurangan.
"Bahkan sejumlah Koordinator PPI di tingkat Provinsi memperoleh laporan dan pengaduan dari masyarakat, bahwa tim seleksi anggota Bawaslu kabupaten kota yang dibentuk Bawaslu RI tidak transparan. Tidak jujur dalam memberikan penilaian terhadap lulus tidaknya seorang calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota," pungkasnya.
Maka itu, Saparuddin meminta Komisi II DPR RI segera memanggil Bawaslu RI untuk dimintai keterangan.
"Dan Bawaslu RI harus mau menyampaikan secara terbuka hasil penilaian tim seleksi kepada masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, sebelum mereka yang mengikuti seleksi dinyatakan lulus atau tidak lulus dalam tahapan seleksi tersebut," tegasnya.
Jika sekiranya Komisi II DPR RI mencurigai komisioner Bawaslu RI dan atau anggota tim seleksi melakukan pelanggaran atau kecurangan, Saparuddin meminta tindakan tegas.
"Jangan ragu untuk mengevaluasi atau memberikan sanski kepada komisioner Bawaslu RI sebagai pihak yang harus bertanggungjawab.
Bahkan jika Komisi II DPR RI menemukan indikasi kuat bahwa ada komisioner Bawaslu RI yang telah melakukan pelanggaran berat terhadap proses seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028, Komisi II DPR RI harus segera menyurati Presiden Jokowi.
"Hal ini penting, untuk menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum dan keadilan di negeri ini!" tegasnya. (*)
Tags : Kornas PPI Minta DPR Evaluasi Komisioner Bawaslu RI yang Diduga ada Upaya Langgar Aturan,