PEKANBARU- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita kosmetik ilegal pada jalur konvesional dan online sebanyak 5.270 pcs.
"Kosmetik ilegal jalur konvesional dan online berhasil disita."
"Selama 2 pekan operasi dilakukan setidaknya berhasil mengamankan sebanyak 193 item produk kosmetik ilegal, atau ada sebanyak 5.270 pcs kosmetik yang dinyatakan ilegal," ungkap Kepala BPOM Pekanbaru, Yosep Setiawan dalam konferensi pers, Selasa (2/8).
BPOM telah mengggelar operasi barang kosmetik ilegal atau Tanpa Izin Edar (TIE) di Pekanbaru, Kampar dan Rohul pada tanggal 19 sampai dengan 28 Juli 2022.
Sebanyak 5.270 pcs kosmetik yang dinyatakan ilegal ditemukan selama Juli 2022.
Ia merincikan, total yang diperiksa itu ada sebanyak 42 sarana dengan rincian 18 atau 42,86 persen sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 24 atau 57,14 persen sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
"Dari temuan produk kosmetik ilegal sebanyak 193 item atau 5270 pcs tersebut, memiliki nilai ekonomi sebesar 67 juta rupiah," ujarnya.
"Walaupun nilai ekonomi temuan tidak terlalu besar, tentunya hal ini perlu menjadi kewaspadaan bersama bahwa produk kosmetik ilegal masih diminati oleh masyarakat baik dijalur konvesional maupun online," terangnya.
Barang temuan produk kosmetik ilegal ini sendiri akan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas, atau penguasa barang dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama dan BBPOM di Pekanbaru juga akan memberikan sanksi administratif berupa Peringatan Keras.
Tidak itu saja, bahkan Yosef juga meminta agar masyarakat Riau ikut juga berperan aktif dalam memberantas barang kosmetik ilegal ini dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau jika ada mengetahui informasi tentang hal tersebut.
"Kami minta masyarakat juga ikut berperan dalam hal ini, dan kalau masyarakat bisa melaporkan langsung ke BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kab. Indragiri Hilir jika menemukan produk Obat dan Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, atau produk ilegal atau yang dicurigai mengandung bahan berbahaya," terangnya. (*)
Tags : Kosmetik Ilegal, Jalur Konvesional dan Online, Kosmetik Merugikan Masyarakat, Kosmetik Ilegal Disita ,